Penelitian Fiktif Profesor ITB

Profesor Astawa Kembali Diperiksa

VIVAnews - Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka penelitian fiktif di Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Made Astawa Rai.

"Ini melanjutkan pemeriksaan yang lalu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Kamis 19 Februari 2009. Marwan menambahkan ada keterangan yang perlu dilengkapi tersangka yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu.

Astawa diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. "Sampai sekarang belum selesai," tambahnya.

Kasus bermula dari rencana Kementerian PPDT mempersiapkan data informasi spasial sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal pada 2006, masa kepemimpinan Menteri Saifullah Yusuf. Untuk membuat data ini, kementerian menganggarkan dana Rp 4,4 miliar.

Namun, kegiatan penelitian tak dilakukan. Akibatnya, data yang diklaim sebagai hasil penelitian, tak sesuai dengan kondisi lapangan. Menurut Marwan, dana Rp 4,4 miliar anggaran penelitian, dibagi-bagi.

Saat kasus ini terjadi, tahun 2006, Astawa menjabat sebagai Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari nilai proyek Rp 4,4 miliar ini.

Prabowo Temui Lawan Politiknya dalam Pilpres Upaya Luar Biasa, Menurut PAN
Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Dibagi 3 Panel Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Senin, 29 April 2024

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024