Korupsi Depkumham

Berkas Para Mantan Dirjen AHU Terpisah

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menaikkan berkas tiga tersangka dugaan korupsi biaya sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) ke praperadilan. Ketiga tersangka itu adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga.

"Segera akan kami rampungkan. Kemungkinan berkasnya akan dibuat terpisah satu dengan lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Selasa 24 Februari 2009. Saat ini, kata dia, jaksa sedang memeriksa berkas apakah sudah lengkap atau belum.

Mengenai dugaan kerugian negara, kata Jasman, penyidik berpegang pada pasal 55 KUHP dimana ada dugaan kerja sama antara ketiganya yang dilakukan secara sadar dan merugikan negara.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sebelumnya merilis dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp410 miliar. "Saya kira ini sudah cukup," kata Jasman.

Dengan berdasar pasal itu, kata Jasman, maka kerugian negara bisa menjadi tanggung jawab bersama ketiganya. "Kerugian itu di tanggung renteng," jelasnya.

Pj Gubernur Kaltim Dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Unissula Semarang
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Kubur Rekor Korsel ke Olimpiade, STY Minta Maaf: Mimpi Saya Bawa Indonesia ke Piala Dunia

Timnas Indonesia mengubur target Korea Selatan (Korsel) tampil di Olimpiade. Terkait hal itu, Shin Tae-yong (STY) meminta maaf kepada masyarakat Negeri Gingseng.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024