Korupsi Dana Bantuan Sosial

Terdakwa: Uang Itu, Uang Pinjaman

VIVAnews - Pejabat Pelaksana Tugas Bupati non aktif Kutai Kartanegara Samsuri Aspar mengaku uang yang ia terima, Rp 850 juta bukan dari hasil korupsi. Terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan sosial itu mengatakan uang itu adalah pinjaman.

Samsuri Aspar diduga menerima uang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Setia Budi dan pengusaha Boyke Nuriza. "Uang itu tidak ada kaitannya dengan pencarian dana bantuan sosial," kata Agus Rahmat selaku pengacara Samsuri saat membacakan pembelaan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu 25 Februari 2009.

Lebih lanjut Agus mengatakan uang tersebut digunakan kliennya untuk kepentingan Partai Golkar, bukan untuk kepentingan pribadi.

Sementara pemberian uang dari Boyke, kata Agus, digunakan kliennya untuk operasi jantung. "Uang ini adalah pinjaman dan sudah dibayarkan kembali," kata dia.

Tapi, kata Agus, jika penerimaan dana dikatagorikan dengan perbuatan terlarang maka seharusnya terdakwa didakwa dengan ketentuan pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi. Sebelumnya, Jaksa menuntut Samsuri dengan pasal memperkaya diri dan orang lain yang menyebabkan kerugiana negara.

Kasus ini bermula, Nopember 2005, Anggota DPRD Setia Budi dan Khairudin meminta pencairan dana senilai Rp 18,5 miliar. Samsuri langsung memberi disposisi persetujuan dengan tujuan menggunakan dana anggaran Bantuan Sosial pada APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Brigade Tank Tempur Israel Kuasai Perbatasan Gaza dan Mesir
Produksi Batu Bara di Bukit Asam.

RUPST Bukit Asam Sepakat Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun, 75 Persen dari Laba Bersih

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memutuskan, untuk membagikan dividen sebesar Rp 4,6 triliun pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024