Atas perbuatannya ini, Ramli telah memperkaya diri sebesar Rp 1,2 miliar. Ramli juga telah memperkaya Hengky sejumlah Rp 2,28 miliar. "Atas keuntungan yang tidak sah," kata jaksa Risma Ansyari.
Dalam penyelewengan dana APBD, jaksa merinci Abdillah dan Ramli menghabiskan dana sebesar Rp 2,13 miliar pada 2002, Rp 12,99 miliar pada 2003, Rp 19,3 miliar pada 2004, Rp 10 miliar pada 2005, dan Rp 6,15 miliar pada 2006. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dan non dinas, seperti menjamu tamu pribadi pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, tiket pesawat.
Untuk menutupi penggunaan uang itu, Ramli bersama Abdillah membuat proposal dan kuitansi fiktif. "Proposal dan kuitansi fiktif itu digunakan sebagai dasar dana bantuan pada mata anggaran daerah," kata Afni.
Jaksa menilai Ramli telah memperkaya diri sebesar Rp 22,16 miliar. Adapun dana yang dikembalikan, menurut Afni, Ramli dan orang yang menerima telah mengembalikan dana sebesar Rp 10,29 miliar.
Atas tuntutan ini Penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan terdakwa pada 22 september 2008.