VIVAnews - Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro dinyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang telah menghukumnya tiga tahun penjara.
"Kami akan segera eksekusi setelah menerma petikan putusan," kata Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin, Kamis 26 Februari 2009.
Lebih lanjut Sarjono menjelaskan penasihat hukum Billy tidak menandatangani akta banding hingga tenggat waktu berakhir. "Dengan demikian, putusan inkracht sejak 25 Februari 2009 pukul 16.00 WIB," kata dia.
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Billy, 18 Februari 2009. Dia terbukti memberikan suap kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Iqbal sebesar Rp 500 juta. Majelis Hakim juga menghukum Billy membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Klaim Saldo DANA Gratis Anda Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, Langsung Cair ke Rekening
Bandung
5 menit lalu
Hari ini Kamis 2 Mei 2024 aplikasi DANA memberikan hadiah saldo DANA gratis sebesar Rp600 Ribu. Bagi anda yang menginginkan saldo tersebut, ada sejumlah cara yang menjanj
Kisah kampung mati kali ini, justru ada di Kota Depok, Jawa Barat. Tidak jauh dari Jakarta. Kampung mati ini bukan karena ditinggal oleh warganya. Tetapi karena banjir.
Kabupaten Purwakarta memiliki Waduk Jatiluhur sebagai waduk terbesar di Indonesia dan Waduk Cirata yang mampu menghasilkan ratusan ribu ton ikan tawar per tahunnya.
Daftar peserta Liga 1 Indonesia musim depan sudah diketahui. Di antara 18 klub kini ada perwakilan Papua dan Sumatera. Kompetisi tentunya akan berlangsung semakin seru.
Selengkapnya
Isu Terkini