Suap Anggota KPPU

Penyuap Iqbal Tak Ajukan Banding

VIVAnews - Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro dinyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang telah menghukumnya tiga tahun penjara.

"Kami akan segera eksekusi setelah menerma petikan putusan," kata Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin, Kamis 26 Februari 2009.

Lebih lanjut Sarjono menjelaskan penasihat hukum Billy tidak menandatangani akta banding hingga tenggat waktu berakhir.  "Dengan demikian, putusan inkracht sejak 25 Februari 2009 pukul 16.00 WIB," kata dia.

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Billy, 18 Februari 2009. Dia terbukti memberikan suap kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Iqbal sebesar Rp 500 juta. Majelis Hakim juga menghukum Billy membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3  bulan penjara.

Kolombia Bakal Putus Diplomatik dengan Israel: Presidennya Lakukan Genosida
Bea Cukai sidik pelaku tindak pidana cukai

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

Bea Cukai Banten telah melakukan empat kegiatan penyidikan tindak pidana cukai berawal dari penindakan hasil tembakau (rokok) ilegal di wilayah pengawasan DJBC Banten.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024