PKS Klarifikasi Korupsi di Tanjung Api-api


VIVAnews – Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera (FPKS) DPR meluruskan anggapan masyarakat tentang keterkaitan anggotanya di kasus korupsi Tanjung Api-api.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Menurut Ketuanya, Mahfudz Sidik didampingi anggota Komisi IV Suswono, Tamsil Linrung dan Syamsu Hilal dalam jumpa pers di gedung DPR, Senin 20 Oktober 2008, jumlah uang gratifikasi yang dikembalikan ke KPK hingga saat ini mencapai Rp 372,2 juta.“Saya klarifikasi, dari tahun 2005 sampai pertengahan 2008, FPKS telah menyetorkan dana gratifikasi dengan total akumulasi Rp 1,9 miliar lebih sedikit,” katanya.  Dijelaskannya, kasus Tanjung Api-api pertama kali mencuat pada 9 April 2008 ketika Al Amin Nasution, anggota Fraksi PPP, ditangkap.

Ketika itu ada empat anggota Komisi Pertanian dari FPKS yang menerima gratifikasi, yaitu Anwar Sanusi,  menerima travel cek sebesar Rp 10 juta saat ke Tanjung Api-api pada 14 November 2006. Syamsu Hilal menerima Rp 5 juta dan travel cek Rp 25 juta, pada tanggal yang sama.

Beda Sikap Ria Ricis dan Teuku Ryan Memperlakukan Orang Tua, Pantesan Susah Rujuk

Kemudian Tamsil Linrung Rp 12,2 juta dan keempat Suswono yang menerima Rp 20 juta dan travel cek Rp 150 juta pada tanggal yang sama. “Jadi keempat orang ini telah menyetorkan keseluruhan dana ke KPK pada 24 November 2006 atau 10 hari setelah diterima,” kata Mahfudz Sidik.

Ditambahkannya, khusus Suswono menerima gratifikasi untuk kedua kalinya pada 2 Juli 2007 berupa travel cek Rp 150 juta dan telah dikembalikan ke KPK pada pada 5 juli 2007 atau tiga hari setelah diterima. “Jadi seluruh gratifikasi Tanjung Api-api Rp 372,2 juta sudah dikembalikan ke KPK,” katanya.

Gubernur BI Proyeksikan Rupiah Baru Balik ke Rp 15.000-an pada Kuartal IV-2024

Soal banyaknya pertanyaan mengapa anggota FPKS banyak menerima gratifikasi, menurut Mahfudz Sidik, sejak awal 2005 FPKS punya kesepakatan bahwa gratifikasi yang bisa langsung ditolak akan ditolak. Dengan catatan dana harus bisa dipastikan kembali pada si pemberi dan anggota FPKS tidak tercatat secara administratif sebagai penerima.

Kedua, jika tidak bisa ditolak secara langsung, maka gratifikasi tersebut akan diterima oleh anggota untuk kemudian diberikan kepada pimpinan fraksi dan dikembalikan ke KPK dalam waktu kurang dari satu bulan. “Kasus gratifikasi ini juga terjadi pada anggota-anggota kami di Komisi lainnya,” katanya.

Mahfudz menegaskan, Tamsil Linrung dan Syamsu Hilal bukan sebagai tersangka ketika diperiksa KPK tetapi saksi. Suswono pada kesempatan tersebut menambahkan, pemberian gratifikasi seperti itu sifanya individu, jadi tidak mungkin diberikan pada pertemuan yang sifatnya massal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya