LSM Pertanyakan Kelanjutan Kasus Agus Condro

VIVAnews - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Sampai saat ini kasusnya seperti tenggelam saja. Kami curiga kasus ini dihentikan pengusutannya," kata Ketua MAKI, Bunyamin Saiman usai melayangkan somasi ke kantor komisi antikorupsi itu, Jumat 20 Maret 2009.
 
Bunyamin menegaskan komisi antikorupsi harus melanjutkan penyelidikan kasus yang dilaporkan mantan anggota Dewan Perwakilan Agus Condro itu. "Kami berikan waktu 14 hari bagi KPK," kata Bunyamin.

Jika dalam 14 hari sejak somasi itu dilayangkan komisi tidak memperlihatkan kinerjanya dalam penyelidikan kasus itu, Bunyamin mengancam akan mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri.

"Kami ingin agar penyidik memeriksa Miranda Goeltom, semua anggota dewan yang diduga terlibat sampai pihak swasta," tukasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus dugaan suap  pemilihan Miranda Swaray Goeltom sejak pertengahan tahun lalu. Mantan anggota Komisi IX DPR Agus Condro menjadi orang pertama yang diperiksa KPK.

KPK sendiri sudah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemberian sekitar 440 cek.

Eks Sekjen Kementerian Pertanian Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron pada 2 Mei
Mantan ajudan Mentan SYL bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunda sidang kasus pemerasan hingga gratifikasi di Kementan yang melibatkan SYL.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024