Pungutan Liar

Empat Pejabat Deplu Dituntut 2,5 - 3 Tahun

VIVAnews - Empat mantan pejabat Keimigrasian Departemen Luar Negeri dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar di kantor Konsulat Jenderal Kinabalu, Malaysia.

Juniver Girsang Imbau Para Advokat Bersatu Pasca Putusan MK, Ini Alasannya

Mereka adalah Mantan Konsulat Jenderal RI Kinabalu Arifin Hamzah, Mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Kinabalu Radite Ediyatmo, Mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Kinabalu Nugraha dan Mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Tawau.

Keempatnya diduga terlibat dalam kasus pungutan liar dengan mengenakan tarif ganda bagi setiap warga yang ingin mengurus dokumen di kantor perwakilan Indonesia di Kinabalu itu.

Belum Resmi Jadi Suami-Istri, Rizky Febian dan Mahalini Jalani 2 Prosesi Adat Hari Ini

Dalam tuntutan, Jaksa Suwarji meminta majelis hakim menjatuhi hukuman selama tiga tahun kepada Radite Ediyatmo. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 2,5 tahun. Jaksa juga menambah hukuman pidana denda sebesar Rp 150 juta kepada masing-masing terdakwa subsider enam bulan kurungan.

Mengenai hukuman uang pengganti, Jaksa menjatuhinya berbeda-beda. Arifin Hamzah dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Ringgit Malaysia 5 ribu. Radite Ediyatmo diminta membayar uang sebesar RM 28 ribu. "Uang ini dikompensasikan dengan pengembalian terdakwa dengan nilai yang sama," kata Jaksa Suwarji dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin 23 Maret 2009.

Sementara, Nugraha harus membayar sebesar RM 314 ribu. uang itu dikompensasikan dengan pengembalian sebesar Rp 500 juta. Sehingga, kata Jaksa, terdakwa hanya membayar Rp 122,669. Sementara terdakwa Kamso Simatupang harus membayar uang senilai RM 70 ribu dikompensasikan dengan pengembalian terdakwa dengan jumlah yang sama.

Jika keempat terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti, kata Jaksa, terdakwa dikenai hukuman kurungan selama 6 bulan kepada Arifin Hamzah dan Nugraha selama 1 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan, kata Jaksa, "perbuatan terdakwa dapat menurunkan citra bangsa bangsa Indonesia di Luar Negeri." Jaksa juga mengatakan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan. Menurut jaksa, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan berlaku sopan.

Bose Ultra Open Earbuds.

Bisa jadi 'Bestie' Olahraga, Jangan Asal Pilih Earbuds

Olahraga calisthenics sambil mengikuti irama musik membuat setiap gerakan menjadi lebih fun. Walaupun demikian, pemilihan earbuds yang tepat merupakan hal wajib.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024