VIVAnews - Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Ferri Wibisono meralat data soal eksekusi Pelaksana tugas Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Samsuri Aspar.
"Eksekusi penjara dan denda Samsuri Aspar sudah selesai kemarin," kata Ferry dalam pesan singkat, Jumat 3 April 2009.
Ferry meralat pernyataannya sendiri yang sebelumnya menyatakan eksekusi Samsuri akan dilakukan siang ini.
Pada 16 Maret 2009, Samsuri menyatakan menerima vonis yang diberikan Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding. Selain hukuman penjara, Majelis juga menghukum Samsuri dengan uang denda Rp 200 juta.
Ia dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial pemerintah kabupaten Kutai Kertanegra. Dana Bantuan itu sendiri dikeluarkan Samsuri melalui disposisi. Dana sebesar Rp 24,7 miliar itu ia keluarkan dari anggaran belanja daerah pada pos bantuan sosial Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2005 dan 2006.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Peringatan tegas Shin Tae-yong ke AFC Sebelum Laga Timnas Indonesia Us-23 Vs Irak
Gorontalo
8 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong memberi peringatan kepada AFC sebelum laga Timnas Indonesia U-23 vs Irak digelar. Begini kata Shin Tae-yong.
Ingin mendapatkan pinjaman dengan limit besar dan bunga kecil tanpa ribet? Lihat rekomendasi pinjol legal OJK yang memberikan kemudahan proses dan tenor panjang.
Konsep "Wahdat al-Wujud" yang diperkenalkan oleh Ibnu Arabi, seorang tokoh besar dalam sejarah mistisisme Islam, memiliki signifikansi yang mendalam dalam tradisi tasawuf
Paris Saint-Germain akan melakoni semifinal Liga Champions dinihari. Pada leg pertama anak asuh Luis Enrique akan tandang ke markas Borussia Dortmund, Signal Iduna Park
Selengkapnya
Isu Terkini