Hakim Ad Hoc Tipikor Mundur

"RUU Pengadilan Tipikor Tanpa Rimba"

VIVAnews - Satu hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Kasasi, Odjak Parulian Simanjuntak, mengundurkan diri. Diduga, pengunduran diri itu terkait Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker

Hal itu disampaikan rekan Odjak, Krisna Harahap saat dihubungi wartawan, Jumat 3 April 2009. "Rancangan RUU itu tidak tentu rimbanya. Pak Odjak tidak biasa dengan keadaan seperti ini," kata Krisna.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan alasan pengunduran diri Odjak adalah kesehatan.

Jadwal Final Indonesia Vs China di Piala Thomas dan Uber 2024

Namun, Krisna yang juga hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu membantah alasan pengunduran diri versi Harifin Tumpa itu. "Surat pengunduran diri tidak menyebutkan alasan," kata Krisna.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terancam bubar bila RUU tidak segera disahkan. Amanat Mahkamah Konstitusi mengharuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan undang-undang itu paling lambat 19 Desember 2009.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024