Kasus Sisminbakum

Romli Atmasasmita Dapat Tahanan Kota

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Romli Atmasasmita. Tersangka kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum itu akan menghirup udara bebas dan mendapatkan status tahanan kota.

"Hari ini permohonan kami dikabulkan," kata kuasa hukum Romli, Juniver Girsang, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 15 April 2009. "Saat ini kami sedang memproses pembebasan dari tahanan."

Juniver menjelaskan, alasan permohonan ini adalah karena tenaga Romli sebagai guru besar sangat dibutuhkan oleh Universitas Padjadjaran. "Lagipula saat ini penyidikan terhadapnya sudah selesai," ujarnya.

Romli merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi sisminbakum. Romli terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar karena dia pernah menjabat sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Saat ini, kejaksaan sudah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dengan tersangka Romli. Kini berkas penyidikan Romli sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Juniver, pihak pengacara dan keluarga siap bertanggung jawab jika sewaktu-waktu Romli tidak memenuhi panggilan kejaksaan. "Kalau dibutuhkan dalam proses lebih lanjut, kami siap menghadirkan Pak Romli," jelasnya.

Mengenai lokasi kampus tempat Romli mengajar berada di Bandung, Juniver menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan kejaksaan. "Kami akan berkoordinasi jika Pak Romli harus ke Bandung," jelasnya.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar ini, kejaksaan juga telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga. Sedangkan, tersangka lainnya adalah mantan Kepala Koperasi Pengayoman Ali Amran Djannah. Dari pihak rekanan, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.

Eks Sekjen Kementerian Pertanian Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron pada 2 Mei
Mantan ajudan Mentan SYL bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunda sidang kasus pemerasan hingga gratifikasi di Kementan yang melibatkan SYL.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024