VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. MAKI menggugat komisi antikorupsi itu dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Menurut Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, sidang akan digelar Kamis 16 April 2009 pukul 11.30 WIB. "Kami memperkarakan penyelidikan kasus Agus Condro yang tak kunjung usai," kata dia.
Kasus ini terungkap saat Agus Chondro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta. Cek itu dibagikan sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang sekitar 400 cek perjalanan serupa yang diduga beredar di sekitar pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan bahwa penyelidikan kasus itu tidak berhenti dan penyidik masih terus mencari barang bukti.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Liverpool kembali ke jalur kemenangan. Menjamu Tottenham Hotspur di Anfield dalam lanjutan Premier League, Minggu (5/5/2024) Mohamed Salah dkk menang 4-2.
Trio-tetap-saat-bersama-sama-tim 7 Naruto, Sasuke, dan Sakura menonjol sebagai yang terkuat dengan kekuatan dan keterampilan yang tak tertandingi di era Perang Dunia Ninj
POCO X6 5G turun harga di Mei 2024. Cek promo dan spesifikasinya sekarang!
iPhone 11: Masih Worth It di Tahun 2024, Cocok untuk Pengguna Android yang Ingin Beralih ke iPhone
Gadget
41 menit lalu
iPhone 11 mungkin bukan lagi iPhone terbaru, tapi bukan berarti smartphone ini sudah usang. iPhone 11 Cocok untuk Pengguna Android yang Ingin Beralih ke iPhone.
Selengkapnya
Isu Terkini