Kasus Agus Condro

Sidang Menggugat KPK Digelar

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. MAKI menggugat komisi antikorupsi itu dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.

Menurut Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, sidang akan digelar Kamis 16 April 2009 pukul 11.30 WIB. "Kami memperkarakan penyelidikan kasus Agus Condro yang tak kunjung usai," kata dia.
 
Kasus ini terungkap saat Agus Chondro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta. Cek itu dibagikan sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004.
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang sekitar 400 cek perjalanan serupa yang diduga beredar di sekitar pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan bahwa penyelidikan kasus itu tidak berhenti dan penyidik masih terus mencari barang bukti.

Di Festival Kuliner Ini, Bisa Icip 20 Jenis Soto Berbeda
Suasana di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). (foto ilustrasi)

Percakapan Terakhir Mahasiswa STIP dan Senior Sebelum Dianiaya

Polisi mengungkap motif penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta, hingga tewas dianiaya seniornya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024