Tuntutan terhadap Budi Mulya Bisa Pancing Tokoh Lain

Sidang Lanjutan Budi Mulya
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
PKS Komitmen Bangun Indonesia bersama NasDem dan PKB hingga Sakaratul Maut
- Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkapkan, tuntutan jaksa terhadap Budi Mulya akan menjelaskan sejumlah hal. Termasuk apakah akan ada pihak lain yang terseret dalam kasus korupsi terkait Bank Century.

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

“Bisa memperjelas apakah Budi Mulya hanya satu-satunya tersangka, atau
Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
the part of the potential suspect yang lain,” ujar Bambang di kantornya, Jumat, 13 Juni 2014.


Dia menambahkan, tuntutan terhadap Budi Mulya diharapkan juga akan bisa memperjelas kasus-kasus lain. “Memperjelas kasus-kasus di luar negeri yang duit-duit kita di-
freezing
, di mana kasus-kasus itu tidak menampilkan terdakwanya (
in absentia
),” jelas dia.


Terkait kasus Century, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu Mantan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.


Namun, dalam pembacaan dakwaan terhadap Budi Mulya, jaksa mengatakan ada sejumlah pihak lain yang dinilai bersama-sama dengan Budi melakukan penyelewengan pada proses penyelamatan Bank Century, pada 2008.


Salah satu nama yang disebut adalah Boediono, yang saat itu duduk di kursi Gubernur Bank Indonesia dan kini menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.


Dakwaan tersebut berbunyi: “Terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi terkait pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Gultom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi VI Gubernur BI, Budi Rochadi selaku Deputi VII Gubernur BI, dan dua pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular dan Harmanus H Muslim”.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya