VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan terhadap Bupati Yapen Waropen Daud Solleman Betawi hari ini. Menurut Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin, putusan akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Daud dihukum 5,5 penjara. Penuntut juga meminta majelis menghukum Daud membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Daud dijerat dengan pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar. Jika tidak membayar kerugian negara, Jaksa meminta majelis hakim agar menambah hukuman Daud selama 3 tahun penjara. "Hal itu setelah harta bendanya disita dan masih belum mencukupi," jelas Sarjono.
Menurut Jaksa, dana yang dikorupsi Daud berasal dari pos bagi hasil bangunan dan sumber daya alam. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan pada beberapa pihak lain. "Terdakwa juga melakukan pengeluaran dana untuk proyek agropolitan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa," jelas Sarjono.
Dalam pledoinya, Daud menyatakan tidak mengambil dana untuk kepentingan pribadi. "Saya tidak mungkin memperkaya diri saya di atas kemiskinan masyarakat yang saya pimpin," jelas dia. Daud mengaku baru mengetahui kesalahan yang dilakukannya setelah diperiksa oleh tim gabungan Polda Papua, Bawasda Papua dan BPKP Papua.
Adapun kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar yang dituduhkan kepadanya, Daud menjelaskan. "Untuk membiayai sejumlah program pembangunan yang telah dijanjikannya saat Pilkada lalu," jelas dia.
Menurut Daud, dana sebesar Rp 1,956 miliar digunakan untuk proyek percepatan pembangunan. Untuk bantuan langsung ke masyarakat dialokasikan uang sebesar Rp 825,4 juta, untuk perjalanan dinas bupati Rp 863,9 juta.
Untuk biaya agropolitan ada uang sebesar Rp 500 juta. Ada juga dana sebesar Rp 4,43 miliar yang dikeluarkan Daud karena tertipu oleh investor yang akan berinvestasi di kabupatennya.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Peringatan tegas Shin Tae-yong ke AFC Sebelum Laga Timnas Indonesia Us-23 Vs Irak
Gorontalo
5 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong memberi peringatan kepada AFC sebelum laga Timnas Indonesia U-23 vs Irak digelar. Begini kata Shin Tae-yong.
Ingin mendapatkan pinjaman dengan limit besar dan bunga kecil tanpa ribet? Lihat rekomendasi pinjol legal OJK yang memberikan kemudahan proses dan tenor panjang.
Konsep "Wahdat al-Wujud" yang diperkenalkan oleh Ibnu Arabi, seorang tokoh besar dalam sejarah mistisisme Islam, memiliki signifikansi yang mendalam dalam tradisi tasawuf
Paris Saint-Germain akan melakoni semifinal Liga Champions dinihari. Pada leg pertama anak asuh Luis Enrique akan tandang ke markas Borussia Dortmund, Signal Iduna Park
Selengkapnya
Isu Terkini