Kasus Dana Asabri

Mantan Dirut Asabri Dikirim ke Cipinang

VIVAnews - Terpidana korupsi dana asuransi ABRI, Subarda Midjaja, hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Subarda dipindah tanpa didampingi keluarga atau pengacaranya.

Subarda keluar dari sel rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 22 April 2009, sekitar pukul 15.00. Subarda yang mengenakan kemeja putih itu langsung menuju mobil tahanan yang akan membawanya menuju LP Cipinang.

Sebelum masuk ke mobil, Subarda menyatakan saat ini sudah mengajukan peninjauan kembali perkara korupsi dana Asabri. Peninjauan kembali ini diajukan setelah Subarda memiliki bukti baru dalam kasus dana Asabri itu. "Orang yang salah tidak ditangkap orang yang tidak salah ditangkap," ujarnya.

Menurut Subarda, pihak yang bersalah dalam kasus ini adalah oknum BNI. Dia menilai ada persekongkolan antara Subarda dan Henry Leo. "Dia bohongin saya," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Subarda Midjaja, selama empat tahun penjara. Selain itu, Subarda juga harus mengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.

Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi dari Henry Leo. Henry Leo divonis enam tahun penjara. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar. Pada Senin 20 April, kejaksaan sudah mengeksekusi Henry Leo ke LP Tangerang.

Wapres Ma’ruf Amin Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Diisi Kalangan Profesional
Gus Muhdlor selalu menundukan kepalanya saat pakai baju tahanan korupsi

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024