Kasus Upah Pungut Pajak

Upah Pungut Dipakai Renovasi Rumah Mendagri

VIVANews - Upah pungut pajak untuk Menteri Dalam Negeri yang tertampung dalam Dana Penunjang Pembinaan (DPP) digunakan untuk kepentingan pribadi menteri. Hal ini merupakan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II tahun 2008.

Padahal, DPP ditujukan untuk membiayai Departemen Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan umum dan teknis pemungutan pajak daerah.

Namun, BPK menemukan bahwa fungsi ini tidak berjalan baik. Pada 2005, DPP digunakan untuk pembelian kado pernikahan putri menteri yang saat itu Mendagri dijabat oleh M Ma'ruf.  Nilainya mencapai Rp 133 juta. Ada pula biaya untuk keperluan dan transportasi pernikahan puteri menteri Rp 68,5 juta. 

29 Agustus 2007, Mendagri dijabat oleh Mardiyanto karena M Ma'ruf sakit. Di tahun itu, BPK menemukan DPP digunakan antara lain untuk pengadaan alat rumah tangga dan biaya renovasi rumah pribadi mendagri. Jumlahnya mencapai Rp 157,3 juta.

Masih di tahun 2007, Mendagri juga menggunakan upah pungut pajak itu untuk biaya di kediaman rumah dinas mendagri (Rp 177 juta), biaya cuci gorden rumah pribadi mendagri di Bandung (Rp 18,5 juta), biaya pengadaaan pakaian mendagri (Rp 66 juta), biaya tol, bahan bakar minyak, dan parkir (125,4 juta).

6 Potret Rizky Febian dan Mahalini Saat Mengikuti Serangkaian Proses Upacara Adat Mepamit di Bali

Jumlah penggunaan dana upah pungut pajak untuk keperluan pribadi menteri pada tahun 2007 mencapai Rp 1,2 miliar.

Pada 2008-masih di era Mardiyanto- upah pungut pajak juga masih digunakan untuk keperluan pribadi. Diantaranya, biaya pakaian mendagri (Rp 155,9 juta), biaya tol, bahan bakar minyak, serta parkir (Rp 193,4 juta), biaya pembelian handphone (37,9 juta), biaya pernikahan puteri menteri (Rp 60 juta), biaya operasional kediaman (Rp100 juta).

Dalam biaya transportasi, BPK menemukan bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas di tahun 2007 dan 2008  terdapat kejanggalan. Sejumlah perjalanan berupa tiket perjalanan senilai Rp 322 juta diduga fiktif. "Hasil konfirmasi ke maskapai penerbangan diketahui seluruh tiket penerbangan itu palsu."

Dalam rekomendasi, BPK meminta agar Mendagri mengusulkan kepada Presiden RI untuk meninjau kembali biaya upah pungut. Biaya upah pungut, menurut BPK, dapat dianggarkan dari ABPD (daerah) dan APBN (Depdagri).

Selain itu, BPK juga meminta agar dana upah pungut di DPP segera dibekukan dan setorkan kembali ke kas negara. Untuk dana yang diduga fiktif, BPK meminta agar Depdagri menyetorkan dana itu ke kas negara.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki upah pungut di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kami sedang telaah. Kalau ada bukti pelanggaran, tentu akan kita tindak lanjuti," kata Wakil Ketua bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto.

Wakil Bupati Malang Daftar Jadi Calon Wali Kota Batu di DPC PDIP

Di bidang pencegahan, KPK pun telah meminta agar Mendagri Mardiyanto merevisi dasar hukum pemberian upah pungut bagi pejabat negara.

"Seharusnya, upah pungut itu hanya untuk pegawai di lapangan saja," kata Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar beberapa waktu lalu.

Sabet Medali Perak, Prestasi Membanggakan Tim Uber Cup Indonesia
Prabowo bersama Luhut

Jubir Jelaskan Maksud Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Baru-baru ini ramai dibicarakan soal Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengingatkan Prabowo untuk tak membawa orang toxic di Pemerintah

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024