Alat Sadap Kejaksaan

Kejaksaan Jamin Tak Ada Penyalahgunaan

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Wisnu Subroto menjamin pengunaan alat sadap di pidana khusus Kejaksaan tidak akan disalahgunakan. Wisnu mengatakan penggunaan alat sadap harus seizin Jaksa Agung.

"Ijinnya limitatif karena kami tidak mengurusi banyak kasus yang memerlukan penyadapan," kata Wisnu kepada wartawan, Kamis 23 April 2009.

Setiap penyadapan, sambung dia, ada izin resmi dengan melampirkan kasus, identitas target sadap, dan pasal yang disangkakan. "Nanti dikirim dan diaudit Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika)," jelas Wisnu. "Jadi tidak bisa sembarangan."

Dasar kebijakan alat sadap itu, kata dia, untuk kepentingan hukum. Selain itu, alat sadap juga digunakan internal kejaksaan.

Sejak Maret lalu, Kejaksaan telah mewacanakan untuk memiliki alat sadap seperti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Alat sadap itu akan digunakan untuk menangani kasus-kasus khusus, seperi korupsi.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Namun, salah satu fungsi alat sadap itu adalah kontra spionase. "Artinya, kalau kami diawasi, kami bisa tahu," tambah Wisnu. Selain itu, alat itu juga bisa digunakan untuk melacak oknum-oknum yang melayangkan ancaman kepada penyidik atau pejabat Kejaksaan Agung.

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024