Direktur PT PRB Ditembak

Pukat UGM: Penonaktifan Antasari Sudah Tepat

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menonaktifkan Antasari Azhar dari jajaran pimpinan. Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan pemberhentian sementara Antasari sudah tepat.

"Sudah sesuai dengan UU KPK," kata Zainal, saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 2 Mei 2009. "Pimpinan KPK harus diberhentikan sementara apabila menjadi tersangka."
 
Dia juga menyatakan bahwa Antasari bukan lagi sebagai jaksa pada Kejaksaan Agung. "Syarat sebagai pimpinan lembaga harus melepas jabatan lamanya," kata dia. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa status Antasari tidak lagi dipakai UU Kejaksaan. "Memakai Undang Undang KPK," ujarnya.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan agung, Jasman pandjaitan. Sebelumnya, Jasman menyatakan Antasari Azhar bukan lagi jaksa pada Kejaksaan Agung. Menurut dia sejak diangkat sebagai Ketua KPK, Antasari tidak punya hubungan adminstatif kepegawaian dengan kejaksaan.

Jasman juga menjelaskan mekanisme pemeriksaan Antasari. "Pemeriksaan dia tidak memerlukan izin Jaksa Agung," kata dia.

Pasal 29 ayat 9 Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

Percakapan Terakhir Mahasiswa STIP dan Senior Sebelum Dianiaya
Ilustrasi perempuan bahagia.

Semangat Kartini, Kesetaraan dan Pemberdayaan Perempuan Terus Didorong

Kegiatan ini selaras dengan semangat peringatan Kartini untuk mendorong kesetaraan dan keadilan bagi seluruh wanita di Indonesia, dengan terus mendukung perempuan.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024