Dirjen AHU Mengaku Dipanggil Sebagai Saksi

VIVAnews - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga (SMS) mengaku kapasitasnya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung hanya sebagai saksi.

Hal itu disampaikan Syamsudin melalui pengacaranya, Sabas Sinaga di kantor Kejaksaan Agung, Senin 27 Oktober 2008. "Kami keberatan dengan pemberitaan di media massa yang menyatakan klien saya sebagai tersangka," kata Sabas kepada wartawan.

Ia menjelaskan Kejaksaan Agung mengirim surat pemanggilan tertanggal 15 Oktober 2008 untuk diperiksa hari ini. Dalam surat itu, tegasnya, kapasitas Syamsudin hanya sebagai saksi. "Kok jadi tersangka," kata Sabas sambil menunjukkan surat pemanggilan Syamsudin kepada wartawan. Ia menambahkan, akibat kesalahan dalam surat panggilan itu, pihaknya akan menunggu pemanggilan ulang dengan surat baru.

Syamsudin, imbuh Sabas, juga belum  menjalani pemeriksaan karena penyidik tengah mengubah surat pemanggilan tersebut. "Kalau ada fakta-faktanya, kami tidak ada masalah," tukasnya.

Sebelumnya, juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan mengungkapkan Syamsudin diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum yang terjadi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kolonel Bayu Telah Resmi Lantik Raja Aibon Jadi Kesatria Tanah Wali, Dandim Purwakarta
Cycling Series Il Festino 2024,

Cycling Series Il Festino 2024 Sukses Bangkitkan Ekosistem Berpeseda di Indonesia

Road bike Maybank Cycling Series Il Festino 2024 sukses digelar di Yogyakarta pada Minggu 5 Mei 2024. Pembalap Abdul Soleh menjadi yang terbaik di sektor putra.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024