Tiga Bekas Petinggi BI juga jadi Tersangka

VIVAnews - Tiga bekas petinggi Bank Indonesia, Taslim Tadjudin, Maman H Somantri, dan Bun Bunan Hutapea juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Mereka menjadi tersangka bersama dengan besan Presiden Yudhoyono, Aulia Pohan.

"Penetapan didasarkan hasil penyidikan dan putusan saudara Burhanuddin Abdullah," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di gedung komisi antikorupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Burhan terbukti bersama-sama dengan empat tersangka yang baru ini menyetujui pencairan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Penyidikan terhadap empat tersangka baru ini akan dimulai komisi antikorupsi pada Kamis, 30 Oktober 2008. "Mulai besok akan ada pemeriksaan saksi," jelas Antasari.

Konsolidasi BUMN Karya Ditarget Rampung September 2024, Ini Tujuannya
VIVA Militer: Sertijab Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Kolonel Bayu Telah Resmi Lantik Raja Aibon Jadi Kesatria Tanah Wali, Dandim Purwakarta

Raja Aibon Komandan Satuan Terbaik Kostrad.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024