Suap Politikus PDIP, KPK Kembali Periksa Karyawan PT MMS

Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah
Sumber :
  • PDIP Kalsel

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa karyawan PT Mitra Maju Sukses (MMS). Karyawan bernama Ayu Neni Farhaeni akan diperiksa terkait dugaan suap yang melibatkan politisi PDI Perjuangan Adriansyah beserta anaknya, Bupati Tanah laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Ayu Neni diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengusahaan izin di Kabupaten Tanah Laut. "Diperiksa sebagai saksi Adriansyah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, 19 Mei 2015.

Pemeriksaan terhadap pihak PT MMS sudah pernah dilakukan oleh penyidik KPK sebelumnya. Di antaranya Daniel Tandias (Direktur), Margaretta (Manajer Keuangan), Merry dan Dwica Tobrina. Pemeriksaan terhadap pihak PT MMS dilakukan guna mendalami informasi mengenai suap yang dilakukan salah satu direkturnya yang kini telah berstatus sebagai tersangka, Andrew Hidayat.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Salah satu kasus yang tengah ditelusuri oleh penyidik KPK dalam perkara ini adalah pemberian suap dari PT MMS kepada anggota Komisi IV DPR RI, Adriansyah.

Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik masih menelusuri adanya keterlibatan direksi PT MMS lain dalam menyetujui pemberian suap pengurusan izin tersebut.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dan Rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung pada Adriansyah.

Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim mengamankan Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.

KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.

Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya