Dugaan Korupsi PLN Jawa Timur

Mantan GM PLN Minta Penangguhan Penahanan

VIVAnews - Mantan General Manager Perusahan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jawa Timur Hariadi Sadono akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena penahanan itu bukan sesuatu yang wajib," kata Alamsyah Hanafiah selaku pengacara Hariadi di kantor KPK, Jumat 3 Juli 2009. Alam mendampingi kliennya hari ini dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi outsoursing CMS basis teknologi PLN.

Hariadi tiba di kantor KPK pada sekitar 10.00 WIB. Begitu keluar dari mobil tahanan, Hariadi langsung masuk ke dalam ruangan tanpa mengatakan apapun.

Hariadi ditahan KPK sejak 1 Juli lalu di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur dalam kasus itu. Jabatannya sebagai Direktur Perusahaan Listrik PLN Luar Jawa dan BaliĀ  pun dibekukan sementara waktu.

KPK menduga negara dirugikan hingga Rp 80 miliar akibat perbuatan tersangka. Hariyadi pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Bertolak ke Arab Saudi
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan

Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas

Mantan pejabat Kementerian Pertanian mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut memberikan kado undangan nikahan yang mewah berupa bros hingga cicin emas.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024