Aulia Pohan Tersangka

Agus Condro dan Emir Moeis Akan Diperiksa

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa tiga anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dari empat tersangka bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, Taslim Tadjudin, Maman Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea.

"Yang akan diperiksa Agus Chondro, William Tutuarima, dan Emir Moeis," kata juru bicara komisi antikorupsi Johan Budi SP saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu, 5 November 2008. Selain itu, komisi juga akan memeriksa bekas anggota Fraksi TNI/Polri Darsud Yusuf.

Sebelumnya Hamka Yandhu membeberkan nama-nama anggota dewan periode 1999-2004 yang menerima dana darinya sebagai biaya diseminasi Undang-undang Bank Indonesia. Hamka menyatakan dirinya telah menyerahkan Rp 3,85 miliar kepada 16 anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, termasuk Agus Condro dan Emir Moeis yang berada di dalamnya. Hamka juga menyerahkan Rp 1 miliar kepada empat anggota Fraksi TNI/Polri.

Aulia Pohan cs telah dijadikan tersangka setelah bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah dalam kasus aliran dana bank sentral. Burhanuddin terbukti bersama-sama dengan Aulia Pohan cs menyetujui pengucuran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Dagangan Laris Diserbu Pembeli, Jari Tukang Somay Ini Bikin Netizen Salfok: Penglaris Jalur Halal
Teuku Ryan.

Klarifikasi Soal Ria Ricis Pengin Implan Payudara, Teuku Ryan: Ini Bentuk Perhatian Saya

Beberapa poin yang dipermasalahkan di antaranya adalah kurangnya nafkah batin, kurang perhatian dari pihak suami, masalah dengan orangtua, hingga perasaan Ria Ricis.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024