Tersangka Diciduk di Rumah Paranormal Banten
VIVAnews - Mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat-Banten, Umar Syarifuddin (US), 'diambil' paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata, Umar dijemput tim antikorupsi setelah 'berlindung' di tempat persembunyian yang mungkin dipikir aman.
Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi SP, tim pemberantas korupsi menjemput tersangka kasus dugaan penyelewengan dana di Bank Jabar itu di Rangkasbitung, Banten, Kamis, 30 Juli 2009, sekitar pukul 13.00 WIB.
Rombongan pun tiba di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.52 WIB. Penjemputan paksa itu dilakukan setelah tersangka yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar itu tak memenuhi dua kali panggilan.
Ternyata, selama pencarian, Umar tidak tinggal di rumahnya yang pernah digeledah KPK di Bandung, Jawa Barat. "Akhirnya kami dapat info di Rangkasbitung, Banten. Di rumah paranormal US ditangkap setelah 10 hari tinggal disana," ujar Johan Budi.
Dalam kasus ini, Umar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus yang digunakan Umar adalah memberlakukan biaya tambahan bagi bank-bank cabang yang akan menyetorkan uang ke pusat.
Uang itu kemudian digunakan sebagai cover untuk setoran modal. Umar diduga telah menyalahgunakan dana yang berasal dari cabang Bank Jawa Barat. "Kami jemput dari Rangkasbitung, Cibadak, Banten," ujar Johan.
Modus yang dilakukan Umar adalah memberlakukan biaya tambahan bagi bank-bank cabang yang akan menyetorkan uang ke pusat. Biaya tambahan itu hanya menjadi cover untuk setoran modal.
ismoko.widjaya@vivanews.com