VIVAnews - Kejaksaan Agung memblokir rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemblokiran terkait dengan kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum.
"Ini langkah antisipatif, karena dananya mengalir terus," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 November 2008.
Proyek sistem administrasi badan hukum ini diperkirakan menghabiskan Rp 1,2 triliun dan merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Sebagian besar kerugian yang ditimbulkan diduga masuk ke kas milik rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika.
Atas pemblokiran ini, lanjut Marwan, PT Sarana Rekatama telah mengirimkan komplain terhadap kejaksaan. "Saat ini mereka tidak bisa ambil uangnya lagi," tuturnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga, serta dua pejabat sebelumnya, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus. Syamsudin Manan sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Menemukan video-viral terbaru di Yandex Browser Jepang memang bisa menjadi pengalaman yang menghibur. Berkat kemajuan teknologi, mengakses konten hiburan dari Jepang
Netflix Household merupakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk berbagi akun Netflix dengan orang lain di satu rumah. Berikut cara mengatasi Netflix Household.
Alasan Mengapa Boruto Bisa Kuasai Tiga Elemen Alam Sekaligus!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Boruto menguasai tiga elemen alam: Angin, Petir, dan Air. Warisan genetik dari Naruto, Hinata, dan neneknya, Kushina, memberinya keunikan yang menonjol di dunia ninja.
Xiaomi HyperOS: Deretan Lengkap HP Xiaomi yang Resmi Mendapatkan Update OS Terbaru!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Xiaomi merilis daftar HP yang dapat pembaruan HyperOS tahun 2024. Perangkat tersebut hadir dengan fitur baru untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Selengkapnya
Isu Terkini