Korupsi Depkumham

Penahanan Romli Dinilai Diskriminatif

VIVAnews - Penahanan Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita dinilai diskriminitatif. Pengacara Bambang Widjajanto mengatakan Kejaksaan Agung tidak melakukan proses hukum dengan benar.

"Penetapan tersangka jauh sebelum ada pemeriksaan terhadap Romli," kata pengamat hukum, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Senin 10 November 2008.
 
Ia khawatir kejaksaan ditempatkan sebagai instrumen yang bukan untuk penegakkan hukum. "Hal ini digunakan untuk melakukan pembenaran tindakan kejaksaan," kata Bambang yang juga anggota Dewan Etik Indonesia Corruption Watch itu.
 
Sebelumnya, sekitar pukul 16.00 WIB, Kejaksaan Agung menahan Romli setelah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Menurut Bambang, kabar penetapan tersangka terhadap Romli sudah didengar jauh sebelum kasus ini diumumkan kepada publik. "Pak Romli tahu sebulan sebelum kasus ini mengemuka dari Todung Mulya Lubis," jelas dia
Dengan demikian, Bambang menilai ada upaya dan proses hukum yang melanggar due process of law terhadap Romli.
 
Kejaksaan tengah mengusut kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus serta Direktur Jenderal AHU saat ini, Syamsudin Manan Sinaga.
 
Kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar ini bermula ketika Direktorat Jenderal AHU menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui http:www.sisminbakum.com pada 2001.
 
Menurut kejaksaan, kebijakan itu tidak masuk rekening kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, penyedia jasa aplikasi sistem administrasi badan hukum, dan pihak Direktorat. Perinciannya, 90 persen ke PT Sarana, 4 persen ke rekening Koperasi Pengayoman (koperasi Direktorat) dan 6 persen masuk ke saku pejabat Direktorat.

Anies soal Tawaran Bikin Partai Perubahan: Itu Kreativitas Orang di Medsos
Tunggal putra Indonesia, Anthony Ginting

Jadwal Final Indonesia Vs China di Piala Thomas dan Uber 2024

Tim Indonesia berhasil melaju ke babak yang akan digelar mulai Minggu pagi, 5 Mei 2024 di Chengdu High-tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, China.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024