Nasib Tragis Prajurit TNI AD, Dihukum Gara-gara Aksi Istri di IG

VIVA Militer: Jenderal Andika Perkasa.
Sumber :
  • TNI AD

VIVA – Nasib tragis dialami seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia berinisial Sersan Mayor T.

19 Pati TNI Naik Pangkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Dia dijatuhi hukuman penahanan ringan karena didakwa telah melanggar aturan kedinasan prajurit TNI.

Yang sangat tak terduga, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer bukan karena dia berbuat jahat pada orang lain atau berbuat onar. Tapi karena ulah iseng istrinya.

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia di Karawang, Ini Kata Mabes TNI

Ya, Serma T harus menjalani hukuman penahanan ringan selama 14 hari karena kicauan tak senonoh istrinya di media sosial Instagram.

"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," seperti tertulis dalam siaran resmi yang disiarkan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Kolonel Nefra Firdaus, Senin 18 Mei 2020.

Sosok Dewi Puspitorini, Jenderal Bintang 1 Jabat Dokter Ahli CVC di RSPAD

Sidang terhadap Serma T sudah dilangsungkan pada Minggu 17 Mei 2020 di Markas TNI AD. Sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

VIVA Militer: TNI AD

Memang dalam sidang militer itu, tak hanya Serma T yang mendapatkan hukuman, istrinya dengan inisial SD juga bakal menjalani proses hukum yang jauh lebih berat.

Sebab, TNI akan mendorong proses hukum terhadap SD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya," tulis Puspen TNI AD.

Dalam barang bukti percakapan media sosial yang disiarkan TNI AD, Istri Serma T menulis sebuah kalimat yang dianggap tak baik di media sosial. "Mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020".

Ada yang sempat mengingatkannya agar tak asal bicara di media sosial apalagi seorang istri prajurit TNI. "Iki istri prajurit TNI digaji dari uang negara kok malah koyok pemberontak".

Namun, SD tak menggubrisnya malah terus membara. "Iki gaji TNI bukan negoro ning rakyat. Duite seko rakyat".

Baca: 2 Prajurit TNI Dianiaya Preman, Satu Meninggal Diparang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya