Ternyata Kapal Perang Indonesia Ini Dahulunya Ferry

VIVA Militer: KRI Tanjung Kambani 971
Sumber :
  • Website Maritimnews

VIVA – Bencana tsunami Aceh, merupakan bencana terbesar yang pernah dialami Indonesia pada tahun 2004. Namun di balik itu, ada kapal TNI AL yang berperan penting dalam pembagian logistik maupun bantuan personel yang diangkutnya.

img_title Mentan Amran Gandeng TNI Perkuat Swasembada Pangan, Perubahan Iklim Jadi Tantangan

KRI tersebut adalah KRI Tanjung Kambani 971. Dilansir VIVA Militer dari akun Instagram resmi TNI AL Rabu 3 Juni 2020, ternyata kapal ini merupakan Kapal Ferry Dong Yang 6 asal Korea Selatan yang sudah dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KRI Tanjung Kambani 971 masuk dalam jajaran TNI AL pada tahun 2000an. Kapal ini ternyata buatan Negeri Sakura dan pertama kali diluncurkan pada tahun 1982. Kapal ini dimodifikasi untuk kepentingan militer di Indonesia dan kini berada di bawah pembinaan Satlinlamil Jakarta.

img_title 53 Demo Digelar di Jakarta Hari Ini, 1.249 Polisi Disiagakan, Arus Lalu Lintas Bisa Dialihkan

Kapal dengan moto Dharma Eka Bramantya yang berarti Taqwa, Semangat, Bersatu ini baru diresmikan sebagai KRI pada 1 November 2000. Kapal berjenis BAP (Bantu Angkut Personel) memiliki daya angkut yang cukup besar.

KRI Tanjung Kambani 971 mampu mengangkut sebanyak 1500 personel, 20 truk, dan 23,6 ton kargo. Tentunya daya angkut sebesar ini sangat membantu pemerintah dalam meringankan beban para korban tsunami.

img_title Jelang Liga Voli Korea, Megawati Hangestri Cs Harus Terima Kenyataan Pahit

Kemampuan berlayar yang dimiliki KRI Tanjung Kambani 971 hanya selama 15 hari saja. Nama Tanjung Kambani sendiri diambil dari nama sebuah Tanjung di Pulau Peleng, Sulawesi Tengah yang merupakan daerah kumpul bagi satgas kapal-kapal Komando Lintas Laut Militer yang mengangkut pasukan selama Operasi Trikora pada tahun 1961. 

Ilustrasi TNI

DPR Buka Peluang Revisi UU Peradilan Militer Dipercepat, Tak Harus Tunggu Tenggat 2028

DPR membuka peluang untuk mempercepat revisi UU Peradilan Militer setelah MK memberi tenggat dua tahun untuk memperbaiki aturan peradilan anggota TNI.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut