Ternyata Kapal Perang Indonesia Ini Dahulunya Ferry

VIVA Militer: KRI Tanjung Kambani 971
Sumber :
  • Website Maritimnews

VIVA – Bencana tsunami Aceh, merupakan bencana terbesar yang pernah dialami Indonesia pada tahun 2004. Namun di balik itu, ada kapal TNI AL yang berperan penting dalam pembagian logistik maupun bantuan personel yang diangkutnya.

img_title Kontak Tembak di Nduga, 2 Anggota OPM Tewas! TNI Sita Uang Rp88 Juta

KRI tersebut adalah KRI Tanjung Kambani 971. Dilansir VIVA Militer dari akun Instagram resmi TNI AL Rabu 3 Juni 2020, ternyata kapal ini merupakan Kapal Ferry Dong Yang 6 asal Korea Selatan yang sudah dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KRI Tanjung Kambani 971 masuk dalam jajaran TNI AL pada tahun 2000an. Kapal ini ternyata buatan Negeri Sakura dan pertama kali diluncurkan pada tahun 1982. Kapal ini dimodifikasi untuk kepentingan militer di Indonesia dan kini berada di bawah pembinaan Satlinlamil Jakarta.

img_title TNI Kontak Tembak dengan KKB di Nduga, 2 Orang Dilaporkan Tewas

Kapal dengan moto Dharma Eka Bramantya yang berarti Taqwa, Semangat, Bersatu ini baru diresmikan sebagai KRI pada 1 November 2000. Kapal berjenis BAP (Bantu Angkut Personel) memiliki daya angkut yang cukup besar.

KRI Tanjung Kambani 971 mampu mengangkut sebanyak 1500 personel, 20 truk, dan 23,6 ton kargo. Tentunya daya angkut sebesar ini sangat membantu pemerintah dalam meringankan beban para korban tsunami.

img_title Tumpas OPM, 136 Prajurit TNI di Papua Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kemampuan berlayar yang dimiliki KRI Tanjung Kambani 971 hanya selama 15 hari saja. Nama Tanjung Kambani sendiri diambil dari nama sebuah Tanjung di Pulau Peleng, Sulawesi Tengah yang merupakan daerah kumpul bagi satgas kapal-kapal Komando Lintas Laut Militer yang mengangkut pasukan selama Operasi Trikora pada tahun 1961. 

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono

Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu 2 Tahun, Komisi I DPR Tegaskan TNI Tunduk Putusan MK

Komisi I DPR mendorong revisi UU Peradilan Militer segera dibahas setelah putusan MK. Perubahan aturan harus memperjelas yurisdiksi peradilan dan menjamin keadilan.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut