Lindungi Keamanan Laut, TNI AL Akan Gunakan TSS di Selat Sunda

VIVA Militer : Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Golkariansyah
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA – Pertama kali dalam sejarah. Perairan Indonesia bulan Juli 2020 mendatang akan mengaktivasi sistem navigasi TSS (Traffic Separation Schemes) atau Bagan Pemisahan Alur Laut (lalulintas) di Selat Sunda dan Selat Lombok. Penggunaan TSS di dua pintu masuk alur pelayaran Internasional itu diyakini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran di pintu masuk perairan Indonesia, khususnya di alur sempit Selat Sunda dan Selat Lombok.

Anggota TNI Serda Archia Febra Raih Penghargaan Usai Taklukan Selat Sunda Sejauh 39 Kilometer

Komando Armada (Koarmada I) sebagai jajaran TNI AL yang bertanggung jawab dalam memonitoring di Selat Sunda yang meliputi dua pangkalan yaitu Lanal Lampung dan Lanal Banten menyambut baik rencana penerapan sistem navigasi TSS tersebut. Siang tadi, dengan menggunakan Kapal Cepat KRI Lemadang-632, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten melakukan sosialisasi rencana penerapan TSS melalui radio panggil KRI kepada puluhan kapal yang melintas di perairan Selat Sunda.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Golkariansyah menjelaskan, penerapan TSS di Selat Sunda akan berfungsi dalam pengaturan pergerakan kapal di sekitar alur masuk Selat Sunda. Menurut Danlanal Banten, Selat Sunda adalah salah satu alur pelayaran yang padat. Karena selain Selat Sunda merupakan alur yang dilintasi dengan kapal yang melayani jasa penumpang atau penyeberangan dari Pelabuhan Merak - Bakaheuni, Selat Sunda juga merupakan salah satu pintu masuk alur internasional, serta jalur kapal-kapal kargo atau barang logistik yang ingin berlabuh ke kawasan industri di sekitar Banten.

Sosok Archia Febra, Kowad Cantik yang Berenang dari Lampung ke Banten

"Untuk diketahui, setiap tahunnya ada sekitar 53.000 kapal yang melintas di Selat Sunda ini. Sehingga ini perlu dilakukan agar jangan sampai kecelakaan di laut," kata Kolonel Laut (P) Golkariansyah di atas Kapal Cepat KRI Lemadang 632 ketika melakukan sosialisasi penerapan system TSS kepada kapal-kapal yang melintas di Selat Sunda, Banten, Selasa, 16 Juni 2020.

VIVA Militer : Monitoring Navigasi System TSS dari Kapal Cepat KRI Lemadang-362

Tak Gentar Gelap dan Ombak, Kowad Cantik Berenang Taklukkan Selat Sunda Sejauh 39 Kilometer

Selain berfungsi untuk meminimalisir jumlah kecelakaan laut di Selat Sunda, lanjutnya, TSS juga sangat mendukung sistem keamanan laut Indonesia. Menurutnya, sebagai perlintasan atau alur internasional, tidak sedikit kapal berbendera asing yang melintas masuk ke sekitar Selat Sunda. 

Dengan penerapan TSS nanti, seluruh kapal-kapal baik yang melayani jasa penyeberangan penumpang, kapal kargo atau kapal logistik milik perusahaan dalam negeri, kapal berbendera asing, bahkan kapal militer negara asing pun akan mudah terdeteksi dengan sistem navigasi TSS tersebut.

"Dan untuk menyangkut teknis keamanannya sendiri ini melibatkan banyak instansi. Ada TNI Angkatan Laut di bawah komando Koarmada I, Polairud, Basarnas juga dilibatkan untuk mengantisipasi kecelakaan di laut, dan juga Departemen Perhubungan," paparnya.

Panglima Koarmada I Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono sebelumnya juga sudah mulai melakukan sosialisasi tentang kesiapan pemberlakuan TSS (Traffic Separation Schemes) di Selat Sunda. Pada hari Kamis, 11 Juni 2020 lalu, Pangkoarmada I Laksda TNI Ahmadi Heri secara langsung menaiki KRI Usman Harun-359 di Perairan Banten, Selat Sunda.  

Di atas KRI Usman Harun-359 Pangkoarmada I mengatakan, seluruh jajaran TNI Angkatan Laut mempunyai kewajiban untuk membantu pemerintah mensukseskan penerapan sistem TSS tersebut. "Karena ini sesuai dengan amanah isi Undang-undang 34 tahun 2004 tentang TNI, yang di dalam bab penjelasannya pada pasal 9b, secara garis besar menyebutkan Tugas Angkatan Laut menjalankan fungsi penegakan hukum dan dan menjaga keamanan di laut, salah satunya terbebas laut dari ancaman navigasi dan tindakan-tindakan lainnya," kata Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya