Puspom TNI: 2 Oknum TNI AD Terlibat Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan

VIVA Militer : Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA – Penyelidikan kasus pembunuhan seorang Anggota Babinsa Pekojan, Jakarta Barat, Serda Saputra yang melibatkan seorang oknum TNI AL Letnan Marinir RW terus berkembang.  

Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI AL, Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 20 orang saksi yang terdiri yang terdiri 17 orang warga sipil, dua orang oknum TNI, dan satu orang personel Polri. 

Menurut Mayjen Eddy, dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, Puspom TNI telah menemukan fakta baru yang kemudian berkembang dengan menetapkan beberapa tersangka baru dalam kasus pembunuhan Anggota Babinsa yang tengah bertugas menjaga salah satu hotel di bilangan Jakarta Barat yang menjadi salah satu tempat karantina mandiri COVID-19 bagi para WNI Anak Buah Kapal (ABK) yang baru tiba di Indonesia. 

Melesat Naik Pangkat Jenderal Bintang Dua TNI, Mayjen Bangun Nawoko Kini Jabat Pangdivif 3 Kostrad

"Tersangka lain diantaranya ada 2 oknum TNI AD, ada Sertu H dan Koptu S," kata Mayjen Eddy Rate Muis di Puspom TNI AL, Jakarta Utara, Kamis, 2 Juli 2020.

Dia menambahkan, dua oknum TNI AD itu diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Serda Saputra karena mereka telah meminjamkan senjata api kepada tersangka utama, Letda Marinir RW.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

"Untuk tersangka Letda Marinir RW sudah terbukti dan sudah mengakui perbuatanya. Tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan dengan sajam, penyalahgunaan senjata api, dan merusak fasilitas umum," kata Mayjen Eddy.

Dia juga mengungkapkan, tersangka Letnan Marinir RW ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran dan sudah beberapa kali menjalani proses peradila sebelum kasus pembunuhan ini. Menurut Eddy, tersangka Letnan Marinir RW dapat dijerat pasal berlapis dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal perusakan serta penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Anggota Babinsa Pekojan dari Kodim 0503/JB Serda Saputra ini terjadi pada tanggal 22 Juni 2020 lalu. Serda Saputra tewas setelah terlibat bentrok dengan oknum Marinir AL yang memaksa masuk ke dalam hotel yang dijadikan tempat karantina mandiri para ABK yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) COVID-19. 

Baca : Sadis, Oknum Marinir Tusuk Anggota TNI AD yang Bertugas Jaga ODP

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya