Kasus Babinsa Pekojan Tewas, 6 Warga Sipil Juga Ditetapkan Tersangka

VIVA Militer : Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen. Eddy Rate Muis mengatakan, penyelidikan kasus pembunuhan Anggota Babinsa Pekojan, Serda Saputra telah mendapatkan sejumlah fakta baru yang mengarah bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Anggota Kodim 0503/JB itu.

29 Pati TNI Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Mayjen Eddy menjelaskan, selama proses penyidikan dan penyelidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 20 orang saksi yang terdiri dari 17 orang warga sipil, dua orang oknum TNI, dan satu orang personel Polri.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Eddy, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka baru selain oknum Marinir Letnan Marinir RW. Diantaranya dua oknum anggota TNI AD atas nama Sertu H dan Koptu S. 

Jenderal Maruli Jelaskan Alasan Mayor Teddy Belum Lepas Sebagai Ajudan Prabowo

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, serta pemeriksaan bukti-bukti, termasuk CCTV hotel, kata Mayjen Eddy, pihaknya juga telah meyakini terdapat enam orang warga sipil lainnya yang ikut terlibat dalam pengerusakan sejumlah fasilitas umum bersama-sama Letnan Marinir RW di lokasi pembunuhan Serda Saputra, Hotel Mercure, Jakarta Barat.

"Untuk para tersangka sipil yang 6 orang itu menjadi kewenangan pihak Polri. Saat ini sedang disidik oleh Polres Metro Jakbar. Mereka dijerat dengan pasal pengerusakan fasilitas umum," kata Mayjen Eddy Rate Muis di Puspom TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 2 Juli 2020.

Jenderal Maruli Ungkap Isi Pertemuan dengan AHY

Sementara untuk dua orang oknum TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Eddy, saat ini sudah ditangani POM TNI AD. Menurut Eddy, dua oknum TNI AD itu diduga terlibat karena telah meminjamkan senjata api kepada tersangka utama Letnan Marinir RW, sehingga dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata api.

"Kalau untuk perkara Letnan RW sudah cukup bukti bahwa dia sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti juga sudah diperiksa ke laboratorium, sudah seusai darah yang ada di lab. Kemudian selonsong proyektil juga sudah diperiksa di lab, sesuai senjata yang dipakai sesuai dengan uji balistik," kata Mayjen Eddy.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Anggota Babinsa Pekojan dari Kodim 0503/JB Serda Saputra ini terjadi pada tanggal 22 Juni 2020, sekitar pukul 01.05 dini hari. Serda Saputra tewas setelah mendapatkan luka tusukan senjata tajam setelah terlibat bentrok dengan oknum Marinir TNI AL yang memaksa masuk ke dalam hotel yang dijadikan tempat karantina mandiri para ABK yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19. 

Baca : Puspom TNI: 2 Oknum TNI AD Terlibat Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya