3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan Ditahan di Lokasi Berbeda

VIVA Militer : Danpuspom TNI Mayjen. Eddy Rate Muis
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyatakan, tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan TNI AD Anggota Babinsa Pekojan, Jakarta Barat, Serda Etha Saputra saat ini sudah ditahan di penjara. Menurut Mayjen Eddy, tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu ditahan di dua lokasi berbeda.

Jenderal Maruli Jelaskan Alasan Mayor Teddy Belum Lepas Sebagai Ajudan Prabowo

"Iyaa, tersangka sudah ditahan semua. Jadi tersangka utama oknum TNI AL Letnan Dua (Mar) RW itu ditahan di Puspomal. Disitu kita punya ruang tahanan yang memenuhi syarat untuk ditahan," kata Mayjen Eddy Rate Muis di Kantor Oditur Militer, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juli 2020.

Sementara, lanjutnya, untuk dua orang oknum TNI AD yang ikut terlibat yaitu Serda H dan Kopda S saat ini sudah ditahan oleh Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) di Pomdam Jaya. 

Jenderal Maruli Ungkap Isi Pertemuan dengan AHY

"Kemudian untuk tersangka yang dua orang dari oknum TNI AD Serda H dan Kopda S itu juga sudah ditahan oleh penyidik kita Polisi Militer AD di Pomdam Jaya," ujarnya.

Untuk diketahui, tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Serda Etha Saputra ini memiliki peran yang berbeda-beda. Penyidik Puspom TNI telah menetapkan oknum marinir, Letda (Mar) RW sebagai tersangka utama yang telah membunuh Serda Etha Saputra dengan badik sebanyak dua tusukan di bagian punggung dan dada.

13 Oknum TNI Terlibat Penyiksaan Anggota KKB Bakal Tersangka, Ditahan di Maximum Security

Sementara untuk tersangka oknum TNI AD, Serda H diduga ikut serta dalam kasus pengerusakan Hotel Mercure yang menjadi tempat atau lokasi pembunuhan terjadi. Serda H juga diduga yang telah meminjamkan senjata api kepada Letda (Mar) RW yang digunakan untuk menembak ke arah pintu hotel dan ke arah udara ketika Letda (Mar) RW hendak memaksa masuk ke dalam hotel yang menjadi tempat karantina mandiri bagi puluhan ABK yang baru tiba di Indonesia dan berstatus ODP COVID-19.

Sementara, untuk tersangka Kopda S diduga ikut terlibat dalam pengerusakan Hotel Mercure tersebut. Kopda S juga ditetapkan sebagai tersangka karena menyembunyikan senjata badik yang digunakan untuk membunuh Serda Etha Saputra di dalam sepeda motornya.  

Baca : Ini Badik Maut Pencabut Nyawa Prajurit TNI AD di Hotel Mercure

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya