Dankormar Ungkap Kemampuan Khusus Pasukan Elit TNI AL Denjaka

VIVA Militer : Dankormar Mayjen TNI Suhartono
Sumber :
  • Dispen Kormar TNI AL

VIVA – Komandan Korps Marinir, Mayor Jenderal TNI Suhartono kembali angkat bicara tentang polemik pelibatan TNI dalam pemberantasan atau penanggulangan terorisme di Indonesia.

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

Menurut Mayjen TNI Suhartono, ancaman terhadap bangsa dan negara semakin lama semakin nyata, termasuk dengan tumbuh pesatnya ancaman terorisme di dunia internasional. 

"TNI adalah salah satu institusi yang mempunyai amanat untuk penanggulangan terorisme," kata Mayjen TNI Suhartono dalam Webinar Korpaskas : Pasukan Elite 3 Matra dan 4 Pilar MPR RI yang dikutip VIVA Militer, Kamis, 22 Oktober 2020.

Uji Kesiapan Operasi, Prajurit Puspenerbal TNI AL Gelar Latihan Terbang Malam

Lebih jauh dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, TNI bertanggung jawab untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, baik ancaman perang maupun ancaman terorisme. Salah satu yang harus dilindungi selain aspek VVIP adalah objek vital negara, baik yang ada di daratan maupun di laut.

Korps Marinir TNI AL, kata Dankormar, memiliki pasukan khusus Anti-teror yang memang diciptakan atau dibentuk sejak tahun 1982 untuk menanggulangi ancaman terorisme yang ada di Indonesia, khususnya di aspek laut, yaitu Detasemen Jala Mangkara atau Denjaka.

Prabowo Subianto Minta Maaf Karena Nakal: Saya Minta Maaf ke Senior Karena Bikin Repot

"Denjaka ini adalah pasukan khusus Marinir TNI AL yang memang dibentuk khusus untuk penanggulangan teror pada aspek laut dan wilayah pantai. Kalau di darat ada Kopassus, di udara ada Korpaskhas. Itu semua adalah pasukan khusus TNI yang bergerak dibawah komando Panglima TNI atas perintah Presiden," ujarnya.

Dia menambahkan, pasukan elit Denjaka memiliki pengalaman dalam berbagai operasi, diantaranya operasi pembebasan WNI MV.Sinar Kudus yang disandera oleh pemberontak di perairan Somalia tahun 2011, dan operasi Tinombala, Poso.

Tidak hanya itu, mantan Komandan Denjaka itu menambahkan, pasukan elit TNI AL memiliki kemampuan counter terorism intelegence untuk mengantisipasi ancaman serangan terorisme di masa mendatang.

Lebih jauh dia berharap, pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme yang saat ini masih digodok di gedung parlemen. Pengesahan Perpres itu dianggap penting sebagai petunjuk teknis pengerahan pasukan elit TNI dalam menghadapi berbagai kemungkinan ancaman terorisme yang semakin hari semakin nyata. 

"Pada prinsipnya keterlibatan TNI dalam penanggulangan teror ini seperti apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam, bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan teror sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini Perpres sebagai petunjuk pelaksana undang-undang ini sedang digodok di DPR, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terealisasi, karena seharusnya Perpres ini setelah undang-undang itu disahkan sudah ada. Namun mungkin karena satu atau lain hal hingga saat ini masih dalam penyelarasan," kata Dankormar Suhartono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya