Danpuspomad Angkat Bicara Soal Pengeroyokan 2 Intel TNI di Bukittinggi

VIVA Militer: Danpuspomad, Letjen TNI Dodik Wijanarko
Sumber :
  • Koadam Jaya

VIVA – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko angkat bicara soal kasus pengeroyokan yang dialami dua anggota TNI AD dari Kodim 0304/Agam oleh gerombolan komunitas pecinta Motor Gede (Moge) Harley Davidson di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

Letjen Dodik menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Polres Kota Bukittinggi. Dua orang korban pengeroyokan yaitu Serda M.Yusuf dan Serda Mastari sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bukittinggi dengan nomor laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukittinggi.

Saat ini, lanjutnya, penyidik Polres Bukittinggi sedang proses memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain, maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP.

TNI Berduka, Letkol Marolop Meninggal Dunia 2 Hari Usai Serahkan Jabatan Komandan Kodim di Papua

"Berilah kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," kata Letnan TNI Dodik Widjanarko dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA Militer, Sabtu malam, 31 Oktober 2020.

VIVA Militer : TNI AD dari Kodim 0304/Agam

Photo :
  • Viva.co.id
Melesat Naik Pangkat Jenderal Bintang Dua TNI, Mayjen Bangun Nawoko Kini Jabat Pangdivif 3 Kostrad

Dia menambahkan, hal yang sama juga akan dilakukan terhadap dua anggota TNI dari satuan Intel Kodim 0304/Agam yang menjadi korban pengeroyokan Komunitas Moge Harley Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi. Keduanya juga akan dimintai keterangan oleh Subdenpom Bukittinggi Denpom Sumatera Barat atas insiden tersebut.

"Begitu juga terhadap kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat bila ada pelanggaran hukumnya yang akan diproses sesuai aturan hukum," ujarnya.

Danpuspomad juga mengapresiasi Komandan Kodim 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi dan Kapolres Bukittinggi AKBP.Dodi Prawiranegara yang telah bergerak cepat dalam menyelesaikan kasus pengeroyokan dua anggota TNI AD itu.  

Untuk diketahui, pada Sabtu dini hari, 31 Oktober 2020, penyidik Polres Bukittinggi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu, Bambang Septian Ahmad (18 tahun) yang merupakan pelajar asal Bandung, dan Mechael Simon (49 tahun) yang berasal dari Padang, Sumatera Barat.

"Terhadap kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukit Tinggi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut," kata Letjen TNI Dodik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya