Panglima TNI Kini Punya Jabatan Strategis Baru di Dunia Akademik

VIVA Militer : Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • Puspen TNI

VIVA – Panglima TNI Marseka TNI Hadi Tjahjanto kini memiliki jabatan baru. Dia terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS) periode 2020-2023. 

Terpopuler: TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Kecelakaan Bus di Tol hingga Pemuda Rusak Jembatan

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto terpilih sebagai Ketua MWA UNS melalui musyawarah mufakat pada rapat yang dibuka oleh Ketua Senat Akademik (SA) UNS, Prof. Adi Sulistyono, dan dipimpin oleh Dr. Weidy Murtini dan Muhammad Zaenal Arifin di Rektorat UNS, Surakarta, Jawa Tengah pada hari Senin, 2 November 2020.

Hal itu disampaikan Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA Militer, Selasa, 3 November 2020.

Sukses Jalani Misi Kemanusiaan di Gaza, 27 Prajurit Pemberani Dapat Penghargaan dari Panglima TNI

"Selain memilih Panglima TNI sebagai ketua, rapat senat juga telah memilih Prof.Dr.Tri Atmojo Kusmayadi sebagai Wakil Ketua dan Prof. Hasan Fauzi menjadi Sekertaris MWA UNS," ujarnya.

Lebih jauh Kabidpenum menjelaskan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto adalah salah satu dari empat orang perwakilan masyarakat dalam MWA UNS yang seluruhnya berjumlah 17 orang.

Pesawat Super Hercules TNI AU yang Sukses Turunkan Bantuan Kemanusiaan Gaza Akan Tiba di Tanah Air

Bukan hanya Panglima TNI, lanjutnya, dalam kepengurusan MWA UNS lainnya juga ada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim, Rektor UNS Jamal Wimoho, serta Ketua Senat Akademik UNS Adi Sulistiyono.

"Wakil dari masyarakat sebanyak empat orang yakni Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Gunawan Sulistyo, Suprayitno, Charmaida Tjokrosuwarno, dan tujuh orang perwakilan senat akademik," katanya.

Dia menjelaskan, Panglima Marsekal TNI Hadi Tjahjanto merupakan Ketua MWA UNS yang pertama sejak UNS ditetapkan pemerintah sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Universitas Sebelas Maret (PTN-BH UNS). Penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret (PTN-BH UNS) pada tanggal 6 Oktober 2020.  

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa  MWA  memiliki beberapa tugas dan kewenangan strategis. Diantaranya, untuk menyetujui usul perubahan statuta UNS dan juga menetapkan kebijakan umum UNS. Selain itu juga mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan. 

"MWA juga memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan non-akademik UNS," pungkasnya.

Baca juga : Azerbaijan Serang Garis Pertahanan Armenia di 5 Wilayah Berbeda

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya