8 Oknum TNI Jadi Tersangka Pembakaran 6 Rumah Dinkes di Papua

VIVA Militer : Ilustrasi pembakaran rumah warga di Intan Jaya, Papua
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan, Tim Investigasi Gabungan Mabes TNI AD yang terdiri dari Puspomad, Sintelad, Pusintelad, Ditkumad, dan Kodam XVII/Cenderawasih telah berhasil mengungkap kasus pembakaran enam rumah dinas kesehatan yang terjadi di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada tanggal 19 September 2020 lalu.

Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

Dalam kasus itu, tim investigasi gabungan Mabes AD dan Kodam telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang terdiri dari anggota TNI AD sebanyak 11 orang dan satu orang masyarakat sekitar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang dilakukan oleh tim investigasi gabungan Mabes AD, maka kami telah menetapkan delapan orang anggota TNI AD sebagai tersangka," kata Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko di Markas Puspomad, Kamis, 12 November 2020.

Melesat Naik Pangkat Jenderal Bintang Dua TNI, Mayjen Bangun Nawoko Kini Jabat Pangdivif 3 Kostrad

Dia menambahkan, delapan orang tersangka tersebut adalah Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

Kedelapan oknum TNI AD itu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara karena telah dikenakan pasal 187 (1) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir maka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

Danpuspomad juga menjelaskan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menerima hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Investigasi Gabungan Mabes AD tersebut. Sehingga Jenderal TNI Andika secara khusus telah memberikan atensi dalam kasus pembakaran enam rumah dinas kesehatan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD tersebut. 

Selain itu, lanjut Danpuspomad, Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah memerintahkan kepada jajarannya untuk membangun kembali rumah dinas kesehatan yang telah hangus terbakar di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua itu.

"Pimpinan kami, Bapak Kasad kemarin juga sudah memerintahkan untuk dibangun kembali rumah dinas kesehatan yang dibakar oleh prajurit TNI itu dalam waktu dekat ini," kata Danpuspomad.

Baca juga : Ini Penyebab Anggota TNI Kodim Kendari Serang Mapolres Buton Utara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya