TNI Terkendala Ungkap Kasus Penembakan Pengurus Gereja di Papua

VIVA Militer: Letjen TNI Dodik Wijanarko
Sumber :
  • Puspom TNI

VIVA – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko mengaku bahwa Tim Investigasi Gabungan Mabes AD yang dibentuk oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa kesulitan mengungkap kasus dugaan salah tembak yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD terhadap seorang gembala gereja Katolik yang bernama Agustinus Dawitau. 

Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

Danpuspomad menjelaskan, kasus dugaan salah tembak itu terjadi pada tanggal 7 Oktober 2020 di sekitar Bandara Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. 

Perlu diketahui, kasus salah tembak yang dialami Agustinus Dawitau itu merupakan salah satu yang mendapat atensi khusus dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Menkopolhukam. 

Melesat Naik Pangkat Jenderal Bintang Dua TNI, Mayjen Bangun Nawoko Kini Jabat Pangdivif 3 Kostrad

Danpuspomad lebih jauh mengatakan, Tim Investigasi Gabungan Mabes AD yang terdiri dari Puspomad, Sintelad, Pusintelad, Ditkumad, dan Kodam XVII/Cenderawasih sejauh ini telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus salah tembak yang diduga melibatkan prajurit TNI AD dari satuan Bataliyon Infanteri 400/BR itu. 

Hanya saja proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut terkendala dengan hilangnya terduga korban yang mengaku mengalami luka tembak, Agustinus Dawitau.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

"Jadi penyelidikan kasus ini masih terkendala karena Saudara Agustinus Dawitau melarikan diri dari RSUD Nabire tanpa meninggalkan alamat dan tidak menyelesaikan administrasi," kata Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko di Markas Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 12 November 2020.

Sejauh ini, lanjut Danpuspomad, Tim Investigasi Gabungan Mabes AD telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang terdiri dari lima orang anggota TNI AD dan tiga orang masyarakat. 

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kata Danpuspomad, telah diketahui bahwa salah satu Anggota TNI AD dari satuan Yonif 400/BR yang bernama Pratu TD memang benar telah melakukan penembakan dengan menggunakan senjata SPR AW Kal 7.62 mm terhadap orang yang diduga diidentifikasi sebagai anggota separatis OPM.

"Tapi dari hasil pemeriksaan saksi lain yang bernama Pratu TDR dan Pratu Z menyatakan bahwa postur tubuh dan rambut Agustinus Dawitau berbeda dengan orang yang diidentifikasi sebagai anggota KKB sebelum melakukan penembakan," ucapnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dokter forensik RSUD Nabire yang sempat memeriksa Agustinus Dawitau mengatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda atau spesifikasi akibat luka tembak di tubuh Agustinus Dawitau.

"Pasien tidak mengalami luka serius. Dan dari hasil foto Radiologi tidak ditemukan kelainan-kelainan pada organ tubuh pasien maupun tidak terdapat pecahan proyektil," kata Danpuspomad.

"Jadi sampai saat ini Tim Gabungan belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap saudara Agustinus Dawitau karena yang bersangkutan belum diketahui alamat tempat tinggal dan keberadaannya. Saya mengimbau bila ada kawan-kawan atau saudaranya Agustinus Dawitau yang mengetahui dapat menghubungi kami, agar kami bisa menuntaskan perkara ini dengan transparan, sesuai dengan ketentuan hukumnya," tambahnya.

Baca juga : 8 Oknum TNI Jadi Tersangka Pembakaran 6 Rumah Dinkes di Papua

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya