Pengadilan Militer Mulai Sidang Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

VIVA Militer: Persidangan kasus penyerangan Polsek Ciracas terdakwa Prada MI
Sumber :
  • Puspen TNI

VIVA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur hari ini mulai melakukan persidangan kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dengan terdakwa salah satu oknum prajurit TNI AD yang bernama Prada Muharman Ilham.

19 Pati TNI Naik Pangkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Sidang perdana dengan terdakwa Prada Muharman Ilham itu dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani yang didampingin oleh Mayor Sus Fachrudin dan Mayor Chk (K) Feri Budi Setuanti.

Dalam sidang perdana kasus penyerangan Polsek Ciracas itu, pembacaan dakwaan dilakukan oleh Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Sus Feriyanto Situmorang bersama Letkol Chk Salmon Balubun, dan Mayor Chk (K) Siska.

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia di Karawang, Ini Kata Mabes TNI

Persidangan terdakwa Prada Muharman Ilham itu juga dihadiri oleh para penasehat hukum terdakwa yaitu Letkol Chk Heru Purnomo, Kapten Chk H.P Daulay, dan Kapten Chk Rinto Pardosi.

Sebagaimana telah diketahui, kasus penyerangan Markas Polsek Ciracas itu terjadi pada tanggal 23 Agustus 2020 lalu. Kasus tersebut bermula ketika terdakwa Prada Muharman Ilham mengalami kecelakaan tunggal ketika mengendarai sepeda motor usai mengkonsumsi minuman beralkohol.

Sosok Dewi Puspitorini, Jenderal Bintang 1 Jabat Dokter Ahli CVC di RSPAD

Prada Muharman kemudian menyebarkan informasi kepada teman-temannya melalui pesan berantai di group WA bahwa dirinya dipukuli oleh sejumlah orang tak dikenal hingga dirinya terluka dan dirawat di rumah sakit.

Informasi bohong atau kabar hoaks itu sontak saja membuat rekan-rekan Prada MI marah besar. Prajurit TNI yang terpancing karena membaca pesan hoaks Prada Muharman Ilham itu pun langsung menyerang Markas Polsek Ciracas. Mereka meringsek masuk dan merusak sejumlah fasilitas Polsek Ciracas dengan benda tumpul serta membakarnya.

Diberitakan VIVA Militer sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan, penyidik POM Angkatan Darat telah melakukan pemeriksaan terhadap 95 orang personel dari 39 satuan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 58 personel TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jumlah tersangka dari AD sebanyak 58 orang dari 26 satuan. Sebanyak 5 orang personel dimintai keterangan mendalam. Dari 5 personel, 1 orang dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sisanya tetap dilakukan pendalaman," kata Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko.

Baca juga: Wajah Tegang Jenderal TNI Ketika Melihat Jarum Vaksin Asal China

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya