Geng Motor Penerobos Istana Datangi Markas Paspampres untuk Minta Maaf

VIVA Militer: Paspampres tendang jatuh pengendara Moge di Ring I Istana Negara
Sumber :
  • instagram

VIVA – Baru-baru ini masyarakat digegerkan oleh aksi gerombolan pengendara Motor Gede atau Moge yang menerabas blokade Ring I di sekitar Istana Negara Republik Indonesia. Aksi gerombolan pecinta Moge itu langsung direspon sangat serius oleh sejumlah personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan menendang salah satu pengendara Moge hingga terjungkal di aspal.

Aksi arogan para pengendara Moge yang menerobos pembatas blokade di Jalan Veteran 3, Jakarta Pusat itu pun telah membuat kegaduhan publik. Pasalnya, komunitas pengendara Moge itu diduga dengan sengaja memviralkan aksi pengamanan Paspampres yang telah menendang jatuh salah satu pengemudi Moge pada hari Minggu, 21 Februari 2021 lalu.

Tidak ingin memperpanjang masalah dengan Paspampres, Hari ini, perwakilan pengendara Moge yang penerobos Ring I Istana mendatangi Markas Paspampres di bilangan Jakarta Pusat. Mereka bertemu dengan Asintel Paspampres Kolonel Winsu Herlambang.

Salah satu pengendara Moge, Halid Darmawan di hadapan Asintel Paspampres menyatakan permohonan maaf atas kejadian yang sempat membuat gaduh masyarakat Indonesia itu.

Menurut Halid, pihaknya tidak memiliki niatan sama sekali menjatuhkan citra atau nama baik Paspampres di mata publik. Dia juga mengaku tidak memiliki niat dalam mengancam keselamatan siapa pun, terlebih lagi mengancam keselamatan VVIP di Istana Negara.

"Saya mohon maaf karena sudah mencoreng nama baik permotoran di Indonesia semoga dunia motor Indonesia lekas membaik. saya tidak lupa meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan dengan adanya video viral tersebut. Saya dan rekan-rekan tidak akan kembali mengulangi tindakan tersebut dan akan berusaha lebih baik ke depannya," kata Halid di hadapan Asintel Paspampres di Markas Paspampres, Jakarta Pusat, Senin, 1 Maret 2021.

Sementara itu, Asintel Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang menjelaskan, upaya penindakan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI yang bertugas menjaga keselamatan Presiden dan Wakil Presiden RI terhadap pengendara Moge itu merupakan salah satu standar operasi pengamanan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya mengutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara maupun kepala pemerintahan. Disebutkan dalam PP ini salah satunya pengamanan instalasi," kata Asintel Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang di Mako Paspampres, Jakarta Pusat, Senin, 1 Maret 2021.

Istana Jelaskan Kronologi Kericuhan Saat Open House Presiden Jokowi

Selain itu, lanjut Paspampres, petunjuk teknis pengamanan VVIP juga telah dijelaskan secara gamblang melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 1337 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengamanan Instalasi Presiden RI dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya, serta tamu negara.

"Jadi apa yang dilakukan saudara kita pengendara motor pada saat kejadian kemarin itu menerobos pembatas jalan atau traffic cone di jalan Veteran 3. Ketika dihentikan oleh petugas yang ada di sana namun tidak mau berhenti. Sehingga diambil tindakan yang diizinkan dalam aturan adalah melumpuhkan dengan tangan kosong," ujarnya.

Terpopuler: Kisah Pilu Kakak Adik Korban Tol Cikampek, Pria Terobos Istana

"Apabila membahayakan petugas, petugas Paspampres atau sedang melaksanakan dinas ini bisa mengeluarkan tembakan peringatan baik menggunakan amunisi karet maupun amunisi hampa. Selain itu juga bisa diambil tindakan menggunakan amunisi tajam. Karena seluruh anggota kita yang berdinas dipersenjatai," tambahnya.

Lebih jauh Asintel Paspampres menjelaskan, tindakan komunitas pengendara Moge yang ditendang jatuh oleh prajurit TNI itu sudah masuk klasifikasi ancaman bahaya. Menurutnya, bahaya dalam teori pengamanan terbagi dalam dua, yaitu bahaya langsung maupun tidak langsung.

Open House di Istana, Warga Rela Antri Sejak Jam 6 Pagi Agar Ketemu Jokowi

"Penerobosan batas Ring I ini merupakan bahaya tidak langsung. Sehingga harus dilumpuhkan," ujarnya.

Dia menambahkan, apabila dianggap sebagai ancaman, Pasukan Paspampres dalam menjalankan tugasnya dapat diperbolehkan mengedepankan tindakan dari pada pemeriksaan terlebih dahulu. Terlebih lagi jika hal yang dianggap berbahaya itu terjadi di lingkungan Ring I kepresidenan.

"Paspamres dan unsur-unsur pengamanan ring 1 dapat bereaksi secara fisik dalam mengamankan dan menyelematkan VVIP," katanya.

Baca: Diam-diam Prabowo Luncurkan Kapal Perang Pengangkut Tank untuk TNI AL

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya