Gara-gara Perut Buncit, TNI Tangkap Polisi Gadungan yang Suka Menilang

VIVA Militer: Prajurit TNI AD berhasil tangkap polisi gadungan di Bandung
Sumber :
  • youtube

VIVA – Dua prajurit TNI Angkatan Darat berhasil membongkar aksi nekat seorang pemuda yang menyamar menjadi polisi gadungan di sekitar Alun-Alun Kota Bandung.

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Seorang pemuda yang menyamar menjadi polisi gadungan itu nekat melakukan penilangan terhadap sejumlah pengendara yang melintas di kawasan pusat kota Kota Kembang.

Apesnya, polisi gadungan itu memberhentikan dan menilang kendaraan yang dinaiki oleh dua orang prajurit TNI Angkatan Darat yang sedang menuju Cimahi.

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Dilansir VIVA Militer dari Info Komando, penangkapan polisi gadungan oleh dua prajurit TNI AD itu terjadi pada hari Minggu, 28 Februari 2021.

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan dua prajurit TNI AD yang melihat gelagat dan postur tubuh pemuda yang menggunakan seragam cokelat mirip seragam polisi tersebut.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu

"Kamu tugas di mana? Siapa komandan mu?" tanya seorang prajurit TNI yang mengintrogasi polisi gadungan dikutip VIVA Militer, Selasa, 2 Maret 2021.

"Badan pendek sekitaran 160cm, terus gemukan, perut buncit. Mana ada polisi muda udah perut kaya gitu," tambahnya.

Pemuda bertubuh gempal itu pun tak kuasa menjawab pertanyaan prajurit TNI yang mengintrogasinya. Kemudian Anggota TNI AD yang ditilang itu pun meminta kepada pemuda tersebut untuk membuka jaket rompi yang digunakan pemuda tersebut dan meminta dia menunjukkan identitasnya.

Karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai anggota polisi, dua prajurit TNI AD itu langsung membawa polisi gadungan itu ke kantor Satpol PP terdekat untuk dilakukan interogasi lebih lanjut, baru kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian Polsek Regol, Bandung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya