Jenderal Kopassus Orang Dekat SBY Tolak Uang Haram Calo Senjata

VIVA Militer: Jenderal TNI (Purn.) Pramono Edhie Wibowo
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Sumpah Prajurit dan Sapta Marga adalah pedoman yang sangat sakral bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Wajib hukumnya bagi seluruh prajurit TNI untuk senantiasa untuk menaati kedua pedoman tersebut, sepanjang masa pengabdiannya sebelum purna tugas.

SBY Yakin Duet Renan Buiatti-Reza Beik Jadi Pertahanan Tangguh Jakarta LavAni

Dikutip VIVA Militer dari situs resmi TNI, dalam poin kedua Sumpah Prajurit disebutkan, setiap Prajurit TNI wajib "Tunduk Kepada Hukum dan Memegang Teguh Disiplin Keprajuritan."

Ada kisah dari seorang sosok Purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat, yang mewariskan nilai-nilai kejujuran dan integritas sebagai prajurit. Memegang teguh Sumpah Prajurit dan Sapta Marga, Jenderal TNI (Purn.) Pramono Edhie Wibowo pernah menolak tegas uang haram suap yang coba diberikan oleh calo senjata.

Melesat Naik Pangkat Jenderal Bintang Dua TNI, Mayjen Bangun Nawoko Kini Jabat Pangdivif 3 Kostrad

Jebolan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) 1980 ini pernah diiming-imingi uang sejumlah 20 miliar Rupiah, oleh calon senjata. Peristiwa ini terjadi saat adik ipar Presiden Republik Indonesia ke-6, Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Susilo Bambang Yudhoyono, menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad).

VIVA Militer: Jenderal TNI (Purn.) Pramono Edhie Wibowo (kanan)

Photo :
  • IKAHAN
Terpopuler: Pelat Nomor TNI Fortuner yang Viral, Skema Kredit Honda Stylo 160

Dalam catatan yang dinukil VIVA Militer dari buku "Pramono Edhie Wibowo dan Cetak Biru Presiden ke Depan", saat menjadi orang nomor satu di jajaran TNI Angkatan Darat pria yang akrab disapa Edhie ini mendapat ujian.

Di bawah kepemimpinannya saat itu, TNI Angkatan Darat berencana untuk membeli sejumlah teropong untuk kelengkapan senapan buatan PT Pindad. 

Karena PT Pindad belum memproduksi teropong senapan, maka pengadaan teropong akan dibeli dari luar negeri. Padahal, TNI Angkatan Darat membutuhkan 50 ribu unit teropong untuk kelengkapan senapan di 100 batalyon.

Alangkah kagetnya Edhie saat mendengar penjual teropong senapan itu menjual dengan harga 30 juta Rupiah per unit. Dalam logika pria yang pernah menjadi Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) itu, harga satu unit teropong malah jauh lebih mahal dari senapannya.

VIVA Militer: Jenderal TNI (Purn.) Pramono Edhie Wibowo

Photo :

"Masa harga teropong lebih mahal dari senapannya," ucap Edhie.

Harga yang terlalu tinggi membuat Edhie yakin ada yang tak beres dengan proses penjualan. Ia pun lantas memerintahkan anak buahnya untuk mencari tahu harga sebenarnya. Setelah melakukan pengecekan, ternyata harga satu unit teropong hanya seharga 19 juta Rupiah per unit.

Tak berhenti sampai di situ, Edhi pun kembali memerintahkan stafnya untuk menanyakan langsung harga teropong ke pabriknya di Amerika Serikat (AS). Lebih mengejutkan lagi, ternyata di pabriknya harga teropong senapan ini hanya 9 juta Rupiah per unit.

Mendengar harga asli teropong senapan tersebut, Edhie pun menyatakan niatnya untuk membeli sejumlah unit langsung dari pabriknya. Sayang, niat itu tidak terealisasi karena pihak pabrik menolak tawaran Edhie. Pihak pabrik menyebut sudah memiliki kesepakatan dengan broker (calo) yang berbasis di Singapura.

Mantan KSAD Jenderal (Purn) Pramono Edhie Wibowo

Photo :
  • AHY Instagram

Pihak calon pun mengetahui bahwa Edhie melakukan kontak langsung dengan pabrik tempat teropong senapan itu dibuat. Tak kehabisan akal, calo ini menurunkan harga sebesar 24 juta Rupiah kepada Edhie. Jika kesepakatan dicapai, Edhie dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 4 juta Rupiah per unit.

Setelah dihitung, maka Edhie akan mendapatkan komisi dari penjualan 50 ribu unit teropong senapan sebanyak 20 miliar Rupiah.

Sebagai Pati TNI yang memegang teguh Sumpah Prajurit dan Sapta Marga, Edhi pun menolak mentah tawaran tersebut. Pria kelahiran Magelang 5 Mei 1955 itu pun pada akhirnya membatalkan pembelian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya