Kronologi TNI Temukan Kardus di Hutan Isi Kristal Senilai Rp51 Miliar

VIVA Militer: Pasukan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas temukan kristal.
Sumber :
  • Yonif 642/Kapuas

VIVA – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri 642/Kapuas baru saja membuat geger perbatasan negara Indonesia dengan Malaysia.

Punya Kekuatan Perang Nabi Muhammad, Ini Rudal Iran yang Bikin Israel Ciut

Bagaimana tidak, prajurit TNI Yonif 642/Kapuas dari Komando Daerah Militer (Kodam0 XII/Tanjungpura secara tak terduga menemukan kardus butut di tengah hutan yang di dalamnya ternyata berisi barang yang harganya mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi yang dilansir VIVA Militer, Selasa 9 Maret 2021, barang semahal itu berupa Crystal Meth alias Metamfetamina atau dikenal dengan sabu-sabu.

19 Pati TNI Naik Pangkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Benda yang termasuk dalam narkotika golongan 1 itu ditemukan prajurit TNI Yonif 642/Kapuas dari Pos Gabma Sajingan secara tak sengaja ketika sedang melakukan patroli perbatasan di jalur ilegal, Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan.

Memurut Komandan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letnan Kolonel Inf Alim Mustofa, barang haram itu ditemukan terbungkus rapi dalam dua kotak kardus butut di semak-semak di hutan.

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia di Karawang, Ini Kata Mabes TNI

Tak tanggung-tanggung total ada seberat 42,958 kilogram sabu-sabu yang ditemukan pasukan di bawah pimpinan Letnan Dua Inf Agus Sala. Sabu-sabu sebanyak ini jika dirupiahkan harganya berkisar Rp51 miliar.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, penemuan sabu-sabu ini akan dilimpahkan ke pihak Subdit 3 Dit Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.

PM Israel Benjamin Netanyahu dan IDF

Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional

(QUE)Pihak Israel dikabarkan semakin khawatir dengan kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Be

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024