Prajurit TNI Penjaga Langit RI Dihukum Berat, Seragam Dicopot Jenderal

VIVA Militer: Panglima Kosekhanusnad III Marsekal Pertama TNI Esron S B Sinaga
Sumber :
  • Kosekhanusnad III

VIVA – Ternyata militer Tentara Nasional Indonesia benar-benar lembaga negara yang kokoh dalam menegakkan hukum di internal mereka. Buktinya, TNI tak segan-segan menjatuhkan sanksi berat kepada prajurit yang bersalah.

Punya Kekuatan Perang Nabi Muhammad, Ini Rudal Iran yang Bikin Israel Ciut

Seperti yang baru saja dialami prajurit TNI Angkatan Udara dari Satuan Radar 231 Lhokseumawe. Prajurit berinisial RK dengan pangkat Sersan Kepala itu baru saja dijatuhi sanksi karena kasus narkoba

Serka RK mendapatkan hukuman berupa pemberhentian sementara dengan tidak hormat dari dinas TNI AU. Hukuman itu sesuai dengan Surat Keputusan Surat Keputusan Panglima Kosekhanudnas III Nomor Kep/19/IV/2021 tanggal 05 April 2021.

19 Pati TNI Naik Pangkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Bahkan, dalam upacara yang digelar di Lapangan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) III, Panglima Kosekhanusnad III Marsekal Pertama TNI Esron S B Sinaga langsung mencopot seragam dinas Serka RK.

Menurut Marsma TNI Esron, hukuman itu dijatuhkan karena perbuatan prajurit penjaga langit barat Indonesia itu dinilai telah menyebabkan nama baik satuan tercemar.

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia di Karawang, Ini Kata Mabes TNI

VIVA Militer: Panglima Kosekhanusnad III Marsekal Pertama TNI Esron S B Sinaga

Photo :
  • Kosekhanusnad III

"Pemberian hukuman mengandung arti dan makna yang mendalam serta dapat menimbulkan dampak terhadap maju mundurnya organisasi. Reward dan punishment harus diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh organisasi demi memperoleh kemajuan dan perkembangan ke arah yang lebih baik," kata Marsma TNI Esron dilansir VIVA Militer, Selasa 20 April 2021.

Pemberhentian sementara dari dinas TNI ini tertuang dalam Pasal 33, bagian keenam Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2010. Prajurit TNI yang dijatuhi hukuman ini apabila berdasarkan pemeriksaan tingkat Ankum diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan atau yang diduga dapat merugikan TNI, kepentingan dinas, atau disiplin TNI; berada dalam penahanan yustisial; atau sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan paling singkat satu bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Harapannya dengan putusan ini dapat memberikan perubahan dan manfaat bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan masyarakat serta Negara. Kepada prajurit Kosekhanudnas III hendaklah hal ini dapat dijadikan sebagai contoh dan pengalaman pahit serta efek jera agar hal serupa tidak terulang kembali kepada personel di Kosekhanudnas III dan Satrad jajaran," ujar Marsma TNI Esron.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya