Brigjen Fauzi Kerahkan TNI Periksa STRP Penumpang di Stasiun Bogor

VIVA Militer: Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi tinjau stasiun KRL Bogor
Sumber :
  • Penrem 061/Suryakancana

VIVA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini masih terus berupaya memutus penyebaran COVID-19 di sejumlah wilayah Indonesia. Tak terkecuali di Bogor, Jawa Barat.

Jenderal Maruli Ungkap Isi Pertemuan dengan AHY

Komandan Korem (Danrem) 061/Surya Kancana, Brigjen TNI Achmad Fauzi hari ini mengerahkan sejumlah personel TNI Angkatan Darat ke Stasiun KRL Commuter Line Bogor. Pengerahan personel TNI Angkatan Darat itu dilakukan guna memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berjalan dan penumpang transportasi KRL Bogor - Jakarta hanya digunakan untuk mereka yang bekerja pada sektor-sektor essensial dan critical saja.  

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Pemerintah telah memberlakuan Instruksi Mendagri Nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di wilayah Jawa Barat dan Bali. Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan Instruksi Kementerian Perhubungan Nomor 49 dan 50 terkait penggunaan transportasi KRL atau Commuter Line hanya untuk para pekerja sektor essensial dan critical.

Tinggalkan Kostrad, Brigjen Spesialis Operasi TNI Ditarik Jadi Waasop Jenderal Maruli

"Sesuai instruksi Mendagri dan Kemenhub, pada hari ini mulai dilaksanakan pemberlakuan pembatasan penggunaan transportasi massa, yang hanya diberlakukan bagi calon penumpang yang bekerja di sektor essensial dan critical," kata Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi, Senin, 12 Juli 2021.

Danrem 061/SK menambahkan, prajurit TNI Angkatan Darat yang hari ini diterjunkan membantu petugas Polri, serta petugas PT KAI Commuter Line telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh calon penumpang KRL yang ingin menuju tempat kerjanya di daerah Depok dan Jakarta.

Dimutasi Panglima, Mayjen Naudi Pecah Rekor Komandan Dewa Perang TNI Melesat Jadi Pangdam Sriwijaya

Calon penumpang, lanjut Brigjen TNI Fauzi, harus dapat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari perusahaan tempat dia bekerja yang harus dilengkapi dengan tandatangan basah dari perusahaan.

"Sepertiga warga yang ingin menggunakan jasa transportasi KAI terpaksa kami kembalikan, dikarenakan mereka tidak dapat menunjukan persyaratan untuk menumpang KAI, yaitu STRP atau Surat  Tanda Registrasi Pekerja. Dan kami juga memberikan kesempatan kepada warga yang membawa STRP namun hanya dalam bentuk PDF saja untuk tetap melanjutkan perjalanan dengan menggunakan KAI. Akan tetapi mulai besok harus surat keterangan harus sudah dicetak atau tanda tangan  basah," ujarnya.

Dia menegaskan, upaya pembatasan kegiatan masyarakat itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah kerjanya. Mantan Waasops Paspampres itu menegaskan, salah satu cara untuk menekan laju penularan COVID-19 adalah dengan membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi pada terjadinya kerumunan.

Lebih jauh, Danrem SK menjelaskan, saat ini di wilayah Bogor juga telah dilakukan penyekatan arus lalu lintas untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang masuk dari luar Bogor menuju kawasan Bogor.

"Terkait titik penyekatan arus lalulintas, kami menerangkan bahwa ada 47 titik lokasi di wilayah Bogor. Alhamdulillah mobilitas warga Bogor dapat dikurangi hingga 78 persen," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya