Tak Disangka, Ternyata Wartawan Lasser News Tewas Ditembak Oknum TNI

VIVA Militer: Prajurit TNI penembak wartawan Lasser News.
Sumber :
  • Kodam Bukit Barisan

VIVA – Setelah lebih dari satu bulan akhirnya misteri pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Marasalem Harahap alias Marsal terkuak.

Menko Polhukam Sebut 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban Perdagangan Orang di Jerman

Dan tak disangka-sangka ternyata Marsal Harahap tewas akibat ditembak prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.

Misteri pembunuhan Marsal diungkapkan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan, Mayor Jenderal TNI Hassanudin dalam keterangan pers yang digelar Selasa 27 Juli 2021.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Dalam siaran resmi yang dilansir VIVA Militer, Rabu 28 Juli 2021, menurut Pangdam, dari hasil penyelidikan yang dilakukan POMDAM I Bukit Barisan, didapatkan empat nama prajurit TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu.

"Press conference ini untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB terkait penganiayaan berencana yang diduga dilakukan oleh Praka AS terhadap korban Marsal yang berprofesi sebagai wartawan," kata Pangdam Bukit Barisan.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

Menurut Mayjen TNI Hassanudin, POMDAM bergerak cepat ketika mendapatkan informasi tentang adanya keterlibatan prajurit TNI AD dalam pembunuhan yang terjadi di Jalan Tutwuri Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Jumat 18 Juni 2021.

POMDAM langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan meneliti  barang bukti rekaman CCTV. Dari situlah akhirnya TNI AD mendapatkan bukti dugaan keterlibatan Praka AS dan tiga prajurit TNI lainnya. Yaitu DE, PMP dan LS.

"Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, kita proses hukum sesuai ketentuan Undang-undang serta prosedur yang berlaku. Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Dan saya akan menindak tegas setiap oknum prajurit yang terlibat dalam kasus ini," kata Mayjen TNI Hassanudin.

Keempat prajurit TNI itu kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja peran keempatnya berbeda-beda. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Dan jika korban meninggal dunia maka dijeratkan dengan Pasal 55 ayat 1 e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Perlu diketahui, dari hasil penyelidikan kepolisian, otak pembunuhan itu adalah pemilik sebuah tempat hiburan malam. Pelaku kesal karena sering diperas korban. Jadi Marsal memeras dengan mengancam akan memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya