KSAU: Kasus Kekerasan 2 Anggota TNI AU di Merauke Akan Transparan

VIVA Militer: KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Mako Korpaskhas
Sumber :
  • Pen. Korpaskhas

VIVA – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menegaskan dua orang oknum Anggota Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) Lanud Johanes Abraham Dimara (Dma) Dimara yang terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap seorang pemuda di Merauke, Papua pada hari Senin, 26 Juli 2021 lalu sudah ditahan oleh penyidik Satpom Angkatan Udara Lanud Dma Merauke.

Klaim Tangkis 99 Persen Serangan Rudal dan Drone Iran, Pakar Militer Sebut Israel Halu

Orang nomor satu di lingkungan TNI Angkatan Udara itu memastikan bahwa proses penanganan kasus penganiyaan terhadap seorang pemuda asal Merauke itu akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dalam keterangan resminya, Rabu, 28 Juli 2021.

Asal-usul Pelat Dinas TNI Palsu Fortuner Pengemudi Arogan yang Ngaku Adik Jenderal

Dalam kesempatan lain, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, kedua oknum TNI Angkatan Udara itu saat ini  telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," kata Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

Terkait dengan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka oknum Anggota Pomau Lanud Dma tersebut, Kadispenau berharap semua pihak dapat menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus penganiyaan itu terjadi pada Senin siang, 26 Juli lalu di sebuah warung Bubur Ayam yang berlokasi Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke. 

Dua orang oknum Pomau Lanud Dma atas nama Serda A dan Prada V telah melakukan tindakan yang sangat berlebihan terhadap seorang pemuda yang diduga mabuk dan membuat onar di warung Bubur Ayam tersebut. Dua orang oknum TNI Angkatan Udara itu membekuk seorang pemuda asal Merauke itu dengan cara kasar dan berlebihan, bahkan salah satu pelaku menginjakkan kakinya ke kepala pemuda tersebut yang sudah dalam kondisi tertelungkup tidak berdaya di aspal jalan raya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya