Bali Diguncang HOAX Dokter Palsu Penyebar AIDS, Nama Pangdam Dicatut

VIVA Militer: Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak.
Sumber :
  • Kodam IX Udayana

VIVA – Bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama di Pulau Bali. Sebab saat ini sedang beredar luas kabar bohong alias HOAX tentang dokter palsu yang menyebarkan Virus AIDS.

Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal TNI Jadi Tersangka

Berdasarkan siaran resmi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Komando Daerah Militer IX/Udayana dilansir VIVA Militer Jumat 30 Juli 2021, HOAX ini beredar melalui jaringan komunikasi WhatsApp (WA).

Pesan WA HOAX itu berisi kalimat seolah imbauan agar warga masyarakat mewaspadai kehadiran dokter palsu yang berkeinginan menghancurkan Indonesia, dengan menyebar Virus AIDS.

Pemobil Fortuner Ngaku Adik Jenderal Sembunyikan Mobil di Rumah Kakak, Pelat TNI Palsu Dibuang

Dalam bukti WA HOAX yang didapatkan Kodam IX/Udayana, tertulis bahwa dokter palsu itu sedang mencari mangsa dengan mendatangi langsung masyarakat ke rumah atau ke sekolah. Modusnya disebutkan berpura-pura melakukan pemeriksaan darah gratis.

Yang parahnya, Panglima Kodam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dijadikan korban oleh pembuat kabar HOAX. Sebab dalam WA HOAX yang disebar, pelaku mencatut nama Pangdam IX Udayana untuk meyakinkan masyarakat seolah pesan itu benar.

Kisah Sosok Ini Jadi Jenderal TNI Berkat ‘Ramalan’ Boneka

VIVA Militer: Hoax dokter palsu di Bali.

Photo :
  • Kodam IX Udayana

"SARING SEBELUM SHARING. Waspada berita hoax yang tersebar di Group WA...," tulis Kodam Udayana.

Kodam Udayana mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak percaya apalagi ikut menyebarkan WA HOAX tersebut. Karena, bisa dijerat dengan hukuman sesuai dengan Undang-undang ITE.

"UU ITE Pasal 28 Ayat 1 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Penyebar berita hoax bisa dijerat dengan Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," tulis Kodam Udayana.

Baca: 76 Tahun Terkubur, Militer Rusia Temukan Harta Pasukan Hitler

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya