Heboh Penangkapan Kapal Asing, Otoritas Maritim Liberia Dukung TNI AL

VIVA Militer: TNI AL amankan kapal asing yang melanggar perairan Indonesia
Sumber :
  • Dispen Koarmada I

VIVA – Otoritas Maritim Liberia telah mengeluarkan maklumat penting terkait dengan Risiko Penahanan Kapal yang berlabuh di Perairan Teritorial Indonesia, sekitar Pulau Bintan bagian Timur. Dalam pernyataan resminya, Otoritas Maritim Liberia menegaskan mendukung penuh penegakan Kedaulatan Perairan Indonesia dibawah kendali Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut.

Polri Tangkap Kapal Asing yang Lakukan Illegal Fishing, Sita Barang Bukti 200 Kg Ikan

“Maklumat ini diterbitkan, menyusul peningkatan penahanan kapal-kapal oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) baru-baru ini, di perairan Pulau Bintan dan sekitar Kepulauan Riau (Indonesia) karena berlabuh atau mengapung secara ilegal, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, kepada pihak berwenang setempat,” tulis keterangan resmi Otoritas Maritim Liberia yang diperoleh VIVA Militer.

Menanggapi pernyataan resmi Otoritas Maritim Liberia itu, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, perlakuan terhadap sejumlah kapal asing yang diduga melanggar ketentuan pelayaran di wilayah perairan negara lain, memang sudah menjadi otoritas wilayah keamanan negara setempat. 

Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

Dengan demikian, Pangkoarmada I mengapresiasi pernyataan resmi Otoritas Maritim Liberia yang telah menghormati penegakan hukum yang telah dilakukan oleh TNI Angkatan Laut di wilayah perairan Indonesia.

“Hal ini sebagai bentuk dukungan dari Otoritas Maritim Liberia, terhadap penegakan kedaulatan dan hukum yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut, serta kepedulian terhadap semua pemilik kapal, operator dan nakhoda kapal khususnya yang berbendera Liberia,” kata Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, Senin, 15 November 2021.

Hanya Gunakan Kapal Kayu, Aksi Keren Nelayan Ini Berhasil Usir Kapal Asing dari Laut Indonesia

Lebih lanjut dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut ini adalah dalam rangka menegakkan Hukum sesuai peraturan pemerintah tentang area lego jangkar yang telah ditentukan.

“Bagaimana mungkin kapal-kapal yang antri memasuki pelabuhan Singapura melakukan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia, secara ekonomi Indonesia dirugikan, dengan kata lain, Singapura mendapatkan manfaat secara ekonomi, Indonesia dapat sampahnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Otoritas Maritim Pemerintah Liberia telah merilis Marine Advisory 12/2021,  TNI AL menangkap kapal-kapal yang sedang lego jangkar di laut teritorial Indonesia karena dianggap atau diduga aktivitas tersebut melanggar UU RI No. 17/2008 tentang Pelayaran. 

Peringatan untuk mematuhi aturan hukum bagi kapal-kapal yang akan lego di Perairan Indonesia adalah Maklumat dari Otoritas Maritim Liberia kepada seluruh komunitas Maritim di wilayah perairan internasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya