KSAL Bantah Isu Perwira TNI AL Terima Suap 4.2 M Bebaskan Kapal Asing

VIVA Militer: Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono
Sumber :
  • tnial.mil.id

VIVA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara terkait isu dari salah satu media Internasional tentang sejumlah kapal asing yang ditahan otoritas kemudian dibebaskan setelah memberikan pembayaran sebesar 4,2 miliar kepada salah seorang Perwira TNI Angkatan Laut.

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

“Silahkan buktikan siapa yang menerima, jadi jangan cuma menyampaikan isu yang tidak jelas. Tentunya, Perwira TNI AL kan jelas, pangkatnya apa, siapa namanya dan dimana dinasnya," kata KSAL Laksamana TNI Yudo Margono usai menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-76 Korps Marinir TNI AL di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 15 November 2021.

KSAL menambahkan, isu tersebut berkaitan dengan penggunaan perairan Indonesia sebagai tempat parkir kapal-kapal asing padahal sebenarnya mereka mengantri untuk masuk ke Pelabuhan Singapura bukan ke wilayah Indonesia. Berkali-kali sudah dilaksanakan pengusiran. Sementara untuk yang melaksanakan kegiatan illegal pasti akan dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu

"Kalau ada isu-isu seperi itu ya silakan buktikan siapa yang dikasih itu, jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas, tentunya kalau itu perwira TNI AL kan jelas pangkatnya apa, siapa namanya, dan di mana dinasnya dan tentunya jelas.," ujarnya.

Laksamana TNI Yudo pun menegaskan, bahwa pihaknya juga akan melaksanakan evaluasi, konsolidas tidak hanya percaya begitu saja dan akan mengecek kebenaran itu, tapi bahwa penegakan kedaulatan dan penegakan hukum adalah tugas TNI Angkatan Laut.

Terpopuler: Deretan Negara Bantu Israel, Pendeta Gilbert Dilarang ke Makassar hingga Iran Diserang

Apalagi kegiatan itu sangat merugikan perairan Indonesia, mereka menggunakan pelabuhan asing tapi parkirnya di wilayah Indonesia bahkan di daerah teritorial.

“Mungkin kalau di luar wilayah teritorial, masih kita maklumi, tapi kalau ini di daerah teritorial yang jelas undang-undang pelayaran mengharuskan untuk diusir," kata Kasal.  

VIVA Militer Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Dari hidupkan kota mati di sarang OPM hingga sejahterakan prajurit.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024