Baca Ini, Polisi Tak Bisa Lagi Sembarangan Periksa Prajurit TNI

VIVA Militer: Prajurit TNI berlatih perang.
Sumber :

VIVA – Perhatian kepada seluruh penegak hukum di Indonesia, mulai dari kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya. Mulai saat ini jangan sembarangan memanggil apalagi memeriksa prajurit militer Tentara Nasional Indonesia (TNI).

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

Sebab, Panglima TNI ternyata telah mengeluarkan aturan prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan ST Panglima TNI nomor ST/1221/2021 tertanggl 5 November 2021.

Dilansir VIVA Militer dari siaran resmi Pasmar 2 Marinir TNI, Senin 22 November 2021, aturan ini diterbitkan Panglima TNI atas dasar adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

90 Hari Digembleng, Dankormar Sematkan Baret Ungu ke 504 Prajurit Petarung Marinir Baru

Aturan diterbitkan agar tidak terjadi kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranya ketaatan hukum prajurit TNI. Berikut aturannya:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka memberikan keterangan terkait peristiwa hukum, HARUS melalui Komandan atau Kepala Satuan.

Jenderal Kakap Bintang 4 Mantan Komandan Korps Anjing Setan Militer Amerika Meninggal Dunia

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum tersebut.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum dan Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Baca: Geger, Penyusup dari China Ditangkap TNI saat Curi Emas di Rimba Papua

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya